analitik

Kejari Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada, KPU Palangka Raya Siap Buka Dokumen

PALANGKA RAYA, Ule.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terkait penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023–2024 senilai Rp20 miliar.

Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro mengatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan hukum yang saat ini tengah berjalan dan siap bersikap kooperatif apabila diperlukan data, dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk mendukung proses penegakan hukum secara terbuka dan transparan.

“Kami mendukung setiap proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Joko Anggoro, Senin (8/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada yang saat ini masih didalami oleh Kejari Palangka Raya. Hingga saat ini, kejaksaan belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun kesimpulan karena penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

KPU Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Joko menegaskan bahwa KPU Kota Palangka Raya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia menilai setiap proses yang dilakukan oleh kejaksaan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

Karena itu, KPU tidak akan menghambat proses yang sedang berlangsung dan siap memberikan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, sikap kooperatif menjadi langkah penting agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar dan objektif.

“Kami menghormati proses yang sedang berlangsung dan siap memberikan dukungan sesuai kewenangan kami,” katanya.

KPU Kota Palangka Raya juga memastikan seluruh jajaran di lingkungan sekretariat maupun komisioner siap memberikan bantuan apabila ada permintaan resmi dari penyidik terkait dokumen atau data yang diperlukan dalam penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada.

Siap Serahkan Data dan Dokumen

Dalam keterangannya, Joko menegaskan tidak ada upaya untuk menutupi informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.

Ia menyebutkan bahwa apabila penyidik memerlukan dokumen administrasi, laporan penggunaan anggaran, hingga data pendukung lainnya, KPU akan memenuhi permintaan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

“Apabila diperlukan data, dokumen maupun keterangan, kami akan memenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan selalu bersikap kooperatif demi mendukung kelancaran proses pemeriksaan,” tegasnya.

Sikap terbuka tersebut juga menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran negara.

Harap Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Meski mendukung penuh proses hukum, Joko berharap seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence.

Menurutnya, penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada yang sedang berlangsung belum menghasilkan kesimpulan hukum sehingga setiap pihak yang terkait harus tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam menyikapi proses penyelidikan agar tidak muncul penilaian prematur yang dapat merugikan pihak tertentu.

“Semua pihak tentu harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara yang sedang ditangani.

KPU Fokus Persiapan Pemilu 2029

Di tengah penyelidikan yang berlangsung, KPU Kota Palangka Raya memastikan aktivitas kelembagaan tetap berjalan normal.

Joko menjelaskan bahwa saat ini lembaganya sedang fokus menjalankan sejumlah program prioritas nasional sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.

Terdapat tiga program utama yang menjadi perhatian KPU Kota Palangka Raya dalam beberapa tahun ke depan.

Program tersebut meliputi:

  1. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap tiga bulan.
  2. Sosialisasi dan pendidikan pemilih secara berkelanjutan.
  3. Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Menurut Joko, ketiga program tersebut memiliki peran penting dalam mendukung kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang.

“Ketiga program ini menjadi fokus kami saat ini sebagai bagian dari tahapan persiapan menuju Pemilu 2029. Tahapan awal akan mulai memasuki periode penting pada 2027, yakni dua tahun sebelum pelaksanaan pemilu serentak,” ungkapnya.

Ia berharap proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada dapat berlangsung cepat sehingga tidak mengganggu agenda kerja yang telah disusun KPU.

Masyarakat Diminta Tetap Objektif

KPU Kota Palangka Raya juga mengajak masyarakat untuk melihat persoalan yang sedang berlangsung secara objektif.

Joko menilai masyarakat perlu memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan maupun opini yang belum tentu berdasarkan fakta hukum.

Menurutnya, kepercayaan terhadap proses hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mudah-mudahan proses ini dapat segera terselesaikan dengan baik,” katanya.

Ajakan tersebut disampaikan mengingat tingginya perhatian publik terhadap penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada yang saat ini masih menjadi sorotan di Kota Palangka Raya.

Kejari Masih Lakukan Pendalaman

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Palangka Raya hingga kini masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023–2024.

Informasi yang beredar menyebut nilai dana yang menjadi objek penyelidikan mencapai sekitar Rp20 miliar. Namun hingga saat ini pihak kejaksaan belum mengumumkan hasil pemeriksaan maupun menetapkan kesimpulan karena proses masih berada pada tahap awal.

Dalam tahap penyelidikan, aparat penegak hukum umumnya melakukan pengumpulan data, dokumen, serta meminta keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui penggunaan dan pengelolaan anggaran terkait.

Karena itu, perkembangan perkara masih sangat bergantung pada hasil pendalaman yang dilakukan penyidik dalam beberapa waktu ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *