KPK Periksa Eks Kasubdit Kemenag Agus Syafi, Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Terus Bergulir

Jakarta, Ule.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, M. Agus Syafi’ (MAS), sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Agus Syafi dilakukan di Polresta Yogyakarta, Jumat. Pemanggilan ini menandai pendalaman KPK terhadap aspek perizinan dan pengelolaan haji khusus yang diduga menjadi salah satu celah praktik korupsi.

“Pemeriksaan bertempat di Polresta Yogyakarta atas nama MAS selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023–2024,” ujar Budi.

Tak hanya itu, KPK juga memanggil tujuh saksi lain dari unsur swasta maupun aparatur sipil negara. Mereka berasal dari sejumlah perusahaan penyelenggara perjalanan haji dan umrah, yang diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan kuota.

Saksi-saksi tersebut antara lain Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata berinisial WP yang diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP DIY. Sementara enam lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni ASN Kemenag berinisial AS, ISA dari PT Kindai Tours and Travel, LHN dari PT Lintas Iskandaria, MD dari PT Mabrur Tour and Travel, KN dari PT Madani Bina Bersama, serta NM dari PT Manajemen Mihrab Qalbi.

Rangkaian pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengurai aliran dana serta mekanisme distribusi kuota haji yang diduga sarat penyimpangan.

Kasus ini sendiri telah bergulir sejak Agustus 2025, saat KPK resmi memulai penyidikan. Perkembangannya cukup signifikan, termasuk penetapan sejumlah tersangka dari kalangan pejabat hingga pelaku usaha.

Pada Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada Februari 2026, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar—angka yang menegaskan besarnya skala kasus.

Proses hukum terhadap para tersangka juga terus berjalan. Yaqut sempat menjalani tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ditahan di Rutan KPK pada Maret 2026. Sementara Ishfah Abidal Aziz lebih dulu ditahan di fasilitas berbeda milik KPK.

KPK kemudian kembali menetapkan dua tersangka baru pada akhir Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Dengan pemanggilan saksi-saksi terbaru, termasuk Agus Syafi, KPK tampak sedang memperdalam konstruksi perkara, khususnya pada aspek teknis distribusi kuota dan dugaan keterlibatan jaringan penyelenggara haji khusus.

Perkembangan ini menjadi sorotan publik, mengingat sektor haji menyangkut kepentingan jutaan umat dan dana besar yang dikelola negara. KPK dihadapkan pada ekspektasi tinggi untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk mengungkap aktor utama di balik dugaan korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *