KPK Tangkap Budiman Bayu Prasojo, Tersangka Baru Suap Bea Cukai

Jakarta, ule.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam penanganan kasus suap Bea Cukai dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW. Pada Kamis (26/2/2026), KPK berhasil menangkap Budiman Bayu Prasojo (BBP), seorang Kepala Seksi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, yang kini ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Detail Penangkapan dan Pemeriksaan Awal

Penangkapan Budiman Bayu Prasojo dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Pusat DJBC yang berlokasi di Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan ini seraya menambahkan bahwa BBP langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“BPP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Proses pemeriksaan mendalam terhadap BBP masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh perannya dalam jaringan korupsi importasi barang KW.

BACA JUGA: Tuntutan Pembunuhan Brigadir Nurhadi: 2 Terdakwa Divonis Berat

Rangkaian Penyelidikan Kasus Suap DJBC

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang KW.

Para tersangka yang diumumkan sebelumnya meliputi:

  • Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  • Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  • John Field (JF), pemilik Blueray Cargo.
  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
  • Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.

Penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru merupakan hasil pendalaman dari keterangan saksi-saksi dan temuan sebelumnya, termasuk penggeledahan sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 13 Februari 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper.

KPK terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor kepabeanan. Penangkapan BBP ini menegaskan keseriusan KPK dalam menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *