Pencurian Sepeda Motor Barista di Palangka Raya, Polisi Bertindak
Palangka Raya, ule.co.id – Sebuah insiden pencurian sepeda motor menimpa Ernesta (18), seorang barista di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sepeda motor Yamaha XSR miliknya yang baru digunakan satu bulan, raib dicuri saat ia hendak menutup kafe tempatnya bekerja di Jalan Christopel Mihing, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, pada Sabtu dini hari. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan memulai penyelidikan.
Kronologi Kejadian Pencurian Sepeda Motor
Ernesta menjelaskan bahwa saat kejadian, kondisi di luar kafe sepi. Ia dan rekan-rekannya sedang sibuk di dalam kafe dengan tugas masing-masing, seperti menghitung pendapatan, mencuci piring, dan bersih-bersih. Posisi sepeda motor Yamaha XSR miliknya berada di area titik buta (blind spot), sebagian tertutup oleh pintu rolling door kafe, sehingga tidak terpantau dari dalam.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), dua orang laki-laki yang berboncengan sepeda motor diduga menjadi pelaku aksi pencurian sepeda motor ini. Mengingat bobot motor XSR yang cukup berat, Ernesta meyakini bahwa sepeda motornya tidak mungkin didorong sendirian oleh satu orang.
BACA JUGA: Tuntutan Pembunuhan Brigadir Nurhadi: 2 Terdakwa Divonis Berat
Reaksi Korban dan Tindakan Kepolisian
Ernesta mengungkapkan kekecewaannya atas hilangnya kendaraan yang sudah lama ia idamkan. “Itu motor yang saya tunggu-tunggu selama enam tahun, tapi baru dipakai sebulan sudah dicuri,” ucapnya dengan nada penuh harap agar polisi dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan menemukan kembali sepeda motornya.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan adanya laporan mengenai pencurian sepeda motor tersebut. Pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini.
Pencegahan dan Imbauan Waspada dari Polisi
Dalam menyikapi maraknya kasus pencurian, Kapolsek Pahandut mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Langkah-langkah pencegahan seperti mengunci ganda kendaraan sangat disarankan untuk menghindari potensi tindak pidana pencurian sepeda motor.
Selain itu, warga juga diminta untuk tidak ragu melaporkan ke layanan Call Center 110 apabila melihat atau mencurigai adanya potensi tindak pidana. “Hal ini dilakukan agar apapun bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat segera dicegah dan dilakukan penanganan,” tegas Iyudi.
Kasus pencurian sepeda motor ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Palangka Raya untuk selalu berhati-hati dan mengambil langkah-langkah pengamanan yang memadai demi menjaga aset berharga mereka.

