analitik

Polisi Ajukan Red Notice Interpol untuk Lukmanul Hakim, Bandar Narkoba Diduga Operasi Plastik dan Ganti Kewarganegaraan

JAKARTA, Ule.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi mengajukan permohonan penerbitan Red Notice Interpol terhadap buronan kasus narkotika internasional, Lukmanul Hakim, yang diduga menjadi pemasok sabu kepada Andre Fernando alias “The Doctor”.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengajuan Red Notice dilakukan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Baca juga:

“Mengajukan permohonan penerbitan red notice melalui Divhubinter Polri terhadap DPO Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Haji,” ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Diduga Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia

Polri menyebut Lukmanul Hakim merupakan warga negara Indonesia asal Aceh yang diduga menjadi bandar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Menurut penyidik, ia memiliki peran penting dalam pengendalian distribusi narkoba lintas negara yang terhubung dengan jaringan Andre Fernando alias The Doctor.

“Lukmanul Hakim diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika pada jaringan Andre Fernando alias The Doctor,” kata Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andre mengaku memperoleh sabu seberat lima kilogram dari Lukmanul Hakim. Barang haram tersebut kemudian diedarkan melalui jaringan bandar narkoba lain bernama Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Kasus ini memperlihatkan besarnya jaringan narkotika internasional yang masih aktif beroperasi di kawasan Asia Tenggara.

Diduga Tinggal di Malaysia dan Ganti Kewarganegaraan

Penyidik mengungkapkan bahwa Lukmanul Hakim saat ini diduga berdomisili di Malaysia.

Tidak hanya itu, ia juga disebut telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Saint Kitts and Nevis, sebuah negara kepulauan di kawasan Karibia.

“Berdasarkan keterangan Andre, Lukmanul Hakim merupakan DPO BNN RI terkait perkara pencucian uang tindak pidana narkotika,” ujar Eko.

Informasi tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka telah lama menjalankan operasi internasional dan berupaya menyamarkan identitas untuk menghindari penegakan hukum.

Andre juga mengaku terakhir kali bertemu dengan Lukmanul Hakim pada tahun 2024.

Diduga Operasi Plastik untuk Hindari Penangkapan

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan indikasi bahwa Lukmanul Hakim telah menjalani operasi plastik pada bagian wajah.

Langkah tersebut diduga dilakukan untuk mengubah penampilan dan menghindari identifikasi aparat penegak hukum internasional.

“Lukmanul Hakim diduga telah melakukan operasi plastik pada bagian wajah sehingga terdapat perbedaan dengan foto yang ditunjukkan oleh penyidik,” kata Eko.

Baca juga:

Untuk mengantisipasi perubahan identitas tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri membuat sketsa wajah terbaru berdasarkan dugaan bentuk wajah setelah operasi plastik.

Polri juga menerbitkan lembar daftar pencarian orang (DPO) yang memuat tiga gambar berbeda, yakni foto sebelum operasi plastik serta hasil rekonstruksi wajah terbaru.

Transaksi Mencapai Rp464 Miliar

Selain memburu keberadaan tersangka, penyidik juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan jaringan narkotika tersebut.

Berdasarkan analisis transaksi perbankan terhadap rekening yang terhubung dengan Lukmanul Hakim, polisi menemukan nilai transaksi fantastis selama beberapa tahun terakhir.

Eko mengungkapkan total transaksi dari empat rekening penampungan mencapai 14.961 transaksi dengan nilai sekitar Rp464,1 miliar.

Transaksi itu tercatat dalam periode 28 Desember 2018 hingga 31 Maret 2026.

“Total volume transaksi mencapai Rp464.144.761.398,46,” ujarnya.

Nilai transaksi yang sangat besar tersebut mengindikasikan kuatnya jaringan bisnis narkotika internasional yang dijalankan tersangka.

Polri Gandeng Polisi Malaysia

Sebagai langkah lanjutan, Bareskrim Polri juga mengirim surat permohonan bantuan penangkapan kepada Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) melalui kerja sama police-to-police.

Kerja sama lintas negara dianggap penting mengingat keberadaan tersangka diduga berada di wilayah Malaysia.

Selain itu, pengajuan Red Notice Interpol diharapkan dapat mempersempit ruang gerak Lukmanul Hakim di berbagai negara.

Dengan status buronan internasional, aparat penegak hukum di negara anggota Interpol dapat membantu proses pelacakan hingga penangkapan tersangka.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar jaringan narkoba internasional yang melibatkan perubahan identitas, pencucian uang, hingga dugaan perpindahan kewarganegaraan untuk menghindari hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *