Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Remaja 17 Tahun, Sita 40 Gram Sabu dan 117 Ekstasi
PALANGKA RAYA, Ule.co.id – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang remaja berinisial SM alias UYA (17), warga Kompleks Ponton, diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan gram sabu dan ratusan butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Kasus yang diungkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, petugas akhirnya mengamankan terduga pelaku di Jalan Dr. Murjani.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi penangkapan, petugas menemukan empat butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang sempat dijatuhkan oleh tersangka.
Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan pengembangan kasus.
Polisi Geledah Rumah di Kompleks Ponton
Dari hasil interogasi awal, SM mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di Kompleks Ponton, Jalan Rindang Banua.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.
Hasilnya, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menemukan sembilan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram.
Selain sabu, polisi juga menemukan 117 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 59,63 gram.
Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya.
Sejumlah Barang Bukti Ikut Diamankan
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Keberadaan alat-alat tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti elektronik yang ditemukan.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Lakukan Pengembangan
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.
Menurutnya, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya.
Langkah pengembangan tersebut penting untuk memastikan apakah tersangka bertindak sendiri atau menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan
AKP Yonika menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Informasi yang diberikan warga menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap kasus peredaran narkoba.
Pihak kepolisian berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih maksimal demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Ancaman Narkoba terhadap Generasi Muda
Kasus yang diungkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang remaja berusia 17 tahun.
Keterlibatan generasi muda dalam kasus narkotika menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menyasar kalangan usia produktif.
Para pelaku kerap memanfaatkan remaja sebagai kurir atau pengedar karena dianggap lebih mudah dipengaruhi.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum, keluarga, dan lingkungan pendidikan untuk meningkatkan pengawasan serta edukasi mengenai bahaya narkoba.
Pencegahan sejak dini dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Polisi juga akan menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan guna mengungkap jalur distribusi dan jaringan yang lebih luas.
Upaya tersebut dilakukan agar pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada pelaku yang ditangkap, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang berada di balik peredaran barang haram tersebut.
Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui pengawasan, penyelidikan, dan kerja sama dengan masyarakat, aparat kepolisian terus berupaya menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kota Palangka Raya dapat ditekan sehingga lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda dapat terwujud.

