2 Dapur SPPG di Palangka Raya Belum Kantongi SLHS, Uji Laboratorium Jadi Kendala Utama

PALANGKA RAYA, Ule.co.id – Program pemenuhan gizi bagi masyarakat, khususnya pelajar, di Kota Palangka Raya tengah menghadapi tantangan dalam aspek standar kesehatan. Dari total 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah tersebut, tercatat masih ada dua dapur yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen penting yang menjadi penentu kelayakan operasional layanan makanan bergizi.

Kondisi ini memunculkan perhatian serius dari berbagai pihak, mengingat dapur SPPG merupakan ujung tombak dalam memastikan kualitas asupan makanan yang aman dan sehat bagi penerima manfaat program. Tanpa sertifikasi tersebut, operasional dapur dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

Proses Sertifikasi Masih Berjalan

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Palangka Raya, Analistra Susedia Putri, menjelaskan bahwa dua dapur yang belum mengantongi SLHS saat ini masih dalam tahapan proses pengajuan. Salah satu dapur bahkan telah mengajukan sertifikasi sejak September 2025, namun hingga kini sertifikatnya belum diterbitkan.

Sementara itu, satu dapur lainnya baru mulai beroperasi pada Maret 2026, sehingga masih dalam tahap awal pemenuhan persyaratan administratif dan teknis.

“Masih ada dua yang sedang dalam proses. Yang satu karena baru mulai operasional, jadi masih tahap pengajuan. Yang satunya lagi masih menunggu hasil verifikasi akhir,” ujar Analistra.

Ia menambahkan, proses sertifikasi memang tidak bisa dilakukan secara instan. Setiap dapur harus melewati serangkaian tahapan evaluasi yang ketat sebelum dinyatakan layak secara higiene dan sanitasi.

Uji Laboratorium Belum Memenuhi Standar

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, menegaskan bahwa belum terbitnya SLHS bukan disebabkan oleh keterlambatan administrasi, melainkan karena hasil uji laboratorium yang belum memenuhi standar kesehatan.

Menurutnya, sertifikasi SLHS bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk jaminan bahwa seluruh proses pengolahan makanan dilakukan sesuai dengan prinsip keamanan pangan.

“Kenapa belum kita keluarkan, karena hasil laboratoriumnya belum memenuhi persyaratan,” tegas Riduan.

Ia menjelaskan, proses penerbitan SLHS melibatkan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup berbagai aspek penting. Tidak hanya dokumen administrasi, tetapi juga pengujian langsung terhadap kondisi dapur.

Tahapan Ketat Pemeriksaan Sanitasi

Dalam prosesnya, tim dari Dinas Kesehatan bersama Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan serangkaian pengujian, antara lain:

  • Pemeriksaan sampel makanan
  • Uji kualitas air
  • Evaluasi kebersihan lingkungan dapur
  • Sanitasi peralatan memasak
  • Prosedur pengolahan makanan

Setiap parameter memiliki standar baku yang harus dipenuhi. Jika ditemukan satu saja indikator yang tidak sesuai, maka dapur tersebut wajib melakukan perbaikan sebelum dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kalau hasilnya masih belum sesuai, kita minta diperbaiki. Setelah itu dilakukan uji ulang sampai semua indikator memenuhi standar,” jelas Riduan.

Kualitas Air Jadi Sorotan

Salah satu kendala utama yang sering ditemukan dalam proses pengujian adalah kualitas sumber air yang digunakan di dapur SPPG. Air menjadi elemen krusial dalam proses memasak, mencuci bahan makanan, hingga membersihkan peralatan.

Jika kualitas air tidak memenuhi standar, maka risiko kontaminasi makanan akan meningkat. Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan utama program SPPG yang ingin menyediakan makanan sehat dan aman.

Riduan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap hasil uji laboratorium yang belum memenuhi syarat.

“Kalau masih positif atau belum sesuai standar, tidak akan kita keluarkan sertifikatnya. Kita tunggu sampai benar-benar aman,” katanya.

Dampak Standar Baru BGN

Selain kendala teknis di lapangan, penerapan standar baru dari Badan Gizi Nasional juga turut memengaruhi operasional dapur SPPG di Palangka Raya.

Saat ini, sebanyak 14 dapur SPPG dihentikan sementara operasionalnya untuk menjalani proses evaluasi dan penyesuaian standar. Sementara 14 dapur lainnya masih tetap beroperasi dengan pengawasan ketat.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan seluruh dapur memenuhi standar kesehatan yang seragam dan berkualitas tinggi.

Evaluasi tersebut mencakup aspek manajemen dapur, sistem distribusi makanan, hingga penerapan protokol kebersihan yang lebih ketat.

Komitmen Pemerintah Jaga Kualitas Layanan

Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat. Meski ada dapur yang belum bersertifikat dan sebagian dihentikan sementara, langkah ini dinilai sebagai bagian dari proses pembenahan.

Pendekatan yang dilakukan bersifat bertahap, dengan tujuan memastikan seluruh dapur SPPG dapat beroperasi secara optimal dan sesuai standar kesehatan.

“Kita tidak ingin mengambil risiko. Lebih baik diperbaiki dulu sampai benar-benar layak,” ujar Riduan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *