Harga LPG 3 Kg Dijual hingga Rp45 Ribu, Pertamina Siapkan Sanksi untuk Pangkalan
PALANGKA RAYA, Ule.co.id – Penjualan LPG 3 Kg dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Pertamina Patra Niaga dan Satpol PP, Rabu (24/6/2026).
Dalam sidak yang dilakukan di tiga lokasi berbeda tersebut, tim menemukan indikasi penjualan LPG 3 Kg dengan harga yang jauh di atas ketentuan pemerintah. Padahal, HET LPG 3 Kg yang berlaku sebesar Rp22 ribu per tabung.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, harga LPG 3 Kg ditemukan bervariasi mulai dari Rp25 ribu hingga mencapai Rp45 ribu per tabung. Harga tersebut ditemukan baik di tingkat pangkalan maupun pengecer.
Meski menemukan indikasi pelanggaran harga, tim tidak mendapati stok LPG 3 Kg di lokasi yang diperiksa. Dua pangkalan dan satu pengecer yang menjadi sasaran sidak diketahui dalam kondisi kosong saat pemeriksaan berlangsung.
Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi gas subsidi berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami melakukan pengawasan terhadap penjualan LPG 3 Kg di pangkalan maupun pengecer,” katanya.
Menurut Fajar, temuan harga yang melebihi HET akan menjadi bahan evaluasi bersama Pertamina, agen, dan Satpol PP. Langkah lanjutan akan dilakukan melalui pembinaan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan distribusi maupun penjualan gas bersubsidi.
Sementara itu, Sales Branch Manager Kalteng IV Gas Pertamina Patra Niaga, Hadyan Yuhridza, memastikan kosongnya stok LPG 3 Kg di beberapa lokasi bukan disebabkan oleh gangguan pasokan. Ia menegaskan distribusi gas subsidi di Kalimantan Tengah masih berjalan normal dan ketersediaan stok dalam kondisi aman.
Menurutnya, pengisian tabung dilakukan melalui SPBE Tangkiling yang menjadi pusat distribusi untuk sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
“Pengisian LPG dilakukan melalui SPBE Tangkiling yang melayani beberapa kabupaten dan kota,” jelasnya.
Hadyan menjelaskan, pangkalan yang tidak memiliki stok saat sidak kemungkinan sedang menunggu pasokan dari agen yang masih melakukan pengisian atau proses pengiriman. Dalam satu kali distribusi, armada agen mampu mengangkut sekitar 560 tabung LPG 3 Kg yang kemudian disalurkan ke sejumlah pangkalan sesuai alokasi yang telah ditentukan.
Di Kota Palangka Raya sendiri terdapat sekitar 300 hingga 400 pangkalan aktif yang menerima pasokan secara bertahap guna menjaga pemerataan distribusi kepada masyarakat.
Terkait temuan penjualan di atas HET, Pertamina menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap pangkalan yang terbukti melanggar aturan. Sanksi yang diberikan dapat berupa pembinaan, teguran, hingga pemutusan hubungan usaha apabila pelanggaran terus berulang.
“Jika ada pangkalan yang menjual di atas HET atau tidak sesuai ketentuan, akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Hadyan.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi. Apabila menemukan dugaan pelanggaran harga atau distribusi, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Pertamina 135 agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

