Pemkab Sukamara Menindaklanjuti SK Bupati, Fokus pada Kebun Plasma Permata Kecubung
Ule.co.id – Pemkab Sukamara Menindaklanjuti SK Bupati dengan menggelar rapat koordinasi terkait calon penerima kebun plasma di Kecamatan Permata Kecubung. Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Sukamara, Masduki, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal proses penetapan hingga pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) bersama PT Sumber Mahardhika Graha.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pemerintah Kabupaten Sukamara meninjau dokumen keputusan bupati yang menjadi landasan pelaksanaan program kebun plasma. Peninjauan mencakup kriteria calon penerima, mekanisme verifikasi, serta rencana pendampingan teknis dan finansial. Semua langkah dirancang agar selaras dengan regulasi yang berlaku dan menghindari potensi konflik kepentingan.
Bupati Masduki menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses seleksi. “Kami akan memastikan setiap tahapan berjalan terbuka, dengan melibatkan perwakilan masyarakat, tokoh adat, serta pihak perusahaan. Hak dan kepentingan warga setempat menjadi prioritas utama,” ujarnya. Pernyataan tersebut mencerminkan upaya Pemkab Sukamara Menindaklanjuti SK Bupati secara konkret, bukan sekadar formalitas.
Koordinasi antara pemerintah daerah, PT Sumber Mahardhika Graha, dan masyarakat lokal menjadi fokus utama. Dalam rapat, dibahas pula rencana monitoring dan evaluasi berkala untuk menilai dampak kebun plasma terhadap ekonomi dan kesejahteraan warga. Tim monitoring akan terdiri dari aparat dinas pertanian, perencanaan, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat setempat.
Selanjutnya, pemerintah Kabupaten Sukamara berencana mengadakan sosialisasi lanjutan kepada warga Permata Kecubung. Kegiatan tersebut akan mencakup penjelasan teknis tentang budidaya tanaman plasma, pelatihan manajemen kebun, serta mekanisme pengajuan bantuan. Diharapkan warga dapat memahami manfaat program serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya.
PT Sumber Mahardhika Graha juga menyatakan kesiapan untuk menyediakan dukungan teknis, peralatan, dan bibit unggul. Perusahaan menegaskan komitmen untuk mematuhi standar lingkungan dan sosial yang ditetapkan pemerintah. “Kami berkomitmen pada prinsip triple bottom line, yaitu profit, people, dan planet,” kata perwakilan perusahaan.
Pengawasan independen akan dilibatkan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana atau pelanggaran prosedur. Badan Pengawas Intern Pemerintah Daerah (BPIPD) akan meninjau laporan bulanan dan melakukan audit lapangan secara periodik.
Rapat tersebut menutup dengan kesepakatan bahwa semua pihak akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam waktu dua minggu ke depan. MoU tersebut akan memuat jadwal pelaksanaan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta indikator keberhasilan yang terukur.
Langkah ini menegaskan bahwa Pemkab Sukamara Menindaklanjuti SK Bupati tidak hanya sekadar menuruti arahan administratif, melainkan mengimplementasikan kebijakan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, kebun plasma di Permata Kecubung dapat menjadi contoh keberhasilan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan daerah.

