analitik

Penataan Kabel di Palangka Raya Bikin Wajah Kota Berubah, Tiang dan Kabel Semrawut Mulai Ditertibkan

PALANGKA RAYA, Ule.co.id – Penataan kabel di Palangka Raya mulai digencarkan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sebagai upaya memperbaiki estetika kota sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat. Langkah ini ditandai dengan pemantauan langsung kondisi jaringan kabel oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama jajaran pemerintah daerah di sejumlah ruas jalan.

Melalui program penataan kabel di Palangka Raya, pemerintah menargetkan kabel-kabel yang bergelantungan, melintang rendah di atas jalan, hingga tiang penyangga yang dinilai mengganggu ketertiban kota dapat segera dibenahi. Delapan perusahaan penyedia layanan internet dan pengelola jaringan kabel juga diminta segera melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:

Pemko Palangka Raya Fokus Benahi Kabel Semrawut

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan bahwa pembenahan infrastruktur telekomunikasi menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.

Menurutnya, kondisi kabel yang semrawut di sejumlah titik tidak hanya mengurangi keindahan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Penataan kabel ini adalah langkah prioritas kami demi menjamin keselamatan warga sekaligus memperbaiki estetika tata kota,” ujar Fairid Naparin saat melakukan peninjauan, Senin (15/6/2026).

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mendukung program tersebut agar wajah Kota Palangka Raya menjadi lebih tertata.

Delapan Provider Masuk Prioritas Penataan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, menjelaskan bahwa terdapat delapan perusahaan penyedia layanan internet dan pengelola jaringan kabel yang menjadi fokus dalam penataan kabel di Palangka Raya.

Delapan perusahaan tersebut meliputi:

  • Fibernet
  • Lintasarta
  • Telkom
  • MyRepublic
  • Indosat bersama Tower Bersama Group (TBG)
  • Ebtel
  • XL Home
  • PLN Icon Plus (Iconnet)

Seluruh perusahaan tersebut telah diajak berkoordinasi untuk mencari solusi atas kondisi jaringan kabel yang dinilai mengganggu estetika kota.

Provider Wajib Lengkapi Perizinan Daerah

Vallery menjelaskan bahwa meskipun para provider telah memiliki izin usaha yang diterbitkan pemerintah pusat, mereka tetap berkewajiban memenuhi persyaratan perizinan saat menjalankan kegiatan usaha di daerah.

Salah satu dokumen yang harus dimiliki adalah Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBOMKU).

Baca juga:

“Fiber optik ini izin berusahanya di pusat. Namun pelaku usaha atau provider yang melaksanakan kegiatannya di daerah wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha atau PBOMKU. Salah satunya terkait penggunaan bagian-bagian jalan,” jelas Vallery.

Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar hukum penggunaan fasilitas umum, termasuk pemanfaatan ruang jalan untuk pemasangan jaringan kabel.

Kabel Bergelantungan Akan Dirapikan Bertahap

Pemerintah Kota Palangka Raya bersama para provider telah beberapa kali menggelar pertemuan guna membahas langkah penataan.

Dari hasil koordinasi tersebut, seluruh perusahaan disebut menyatakan kesediaannya mendukung program pemerintah.

Tahap awal difokuskan pada perapian bentangan kabel yang selama ini terlihat bergelantungan maupun melintang rendah di sejumlah ruas jalan.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus memberikan kesan kota yang lebih rapi dan tertata.

Tiang Kabel Diusulkan Ditinggikan hingga 9 Meter

Selain merapikan jaringan kabel, pemerintah juga menyiapkan langkah jangka menengah dan panjang melalui standarisasi infrastruktur telekomunikasi.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah meningkatkan tinggi tiang penyangga kabel dari rata-rata sekitar tujuh meter menjadi sembilan meter.

Menurut pemerintah, peninggian tiang akan memberikan ruang yang lebih aman bagi kendaraan besar sekaligus meningkatkan kerapian jaringan kabel di sepanjang jalan.

Baca juga:

Standarisasi tersebut juga diharapkan menjadi acuan bagi seluruh penyedia layanan telekomunikasi yang beroperasi di Kota Palangka Raya.

Pemko Minta Provider Segera Menindaklanjuti

Vallery mengatakan para provider pada prinsipnya telah menyetujui arah kebijakan pemerintah daerah terkait penataan kabel di Palangka Raya.

Namun, pelaksanaan di lapangan masih memerlukan tindak lanjut dari masing-masing perusahaan, termasuk koordinasi dengan kantor pusat.

“Prinsipnya mereka sepakat dengan apa yang menjadi harapan dan keinginan Pemerintah Kota. Tentu ini perlu segera ditindaklanjuti oleh perwakilan di daerah agar mendapatkan respons cepat dari pemilik perusahaan di kantor pusat mereka,” katanya.

Penataan untuk Keselamatan dan Estetika Kota

Program penataan kabel di Palangka Raya tidak hanya bertujuan mempercantik wajah kota, tetapi juga meningkatkan aspek keselamatan masyarakat.

Kabel yang menjuntai rendah maupun tiang yang tidak sesuai standar dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna jalan, terutama kendaraan bertinggi besar.

Melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan para penyedia layanan telekomunikasi, Pemko Palangka Raya berharap penataan jaringan kabel dapat dilakukan secara bertahap hingga seluruh infrastruktur telekomunikasi di berbagai ruas jalan menjadi lebih rapi, aman, dan sesuai standar.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Kota Palangka Raya yang tertata, nyaman, serta memiliki infrastruktur perkotaan yang lebih modern dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *