analitik

Penjelasan Dishub Palangka Raya atas Retribusi Rp300 Ribu yang Jadi Sorotan Publik

Ule.co.id – Ramai Soal Retribusi Rp300 Ribu Dishub Palangka Raya Beri Penjelasan menjadi topik hangat setelah unggahan media sosial menyinggung penarikan retribusi parkir malam hari. Warga mengkritisi kewajiban pembayaran sebesar Rp300 ribu per bulan, sementara pihak Dishub menegaskan prosedur resmi yang melandasi pungutan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, menjelaskan bahwa petugas yang melakukan pendataan merupakan aparat resmi yang dilengkapi surat tugas, atribut dinas, dan kendaraan patroli. Menurut Hadi, saat petugas tiba di lokasi, yang ditemui hanya karyawan toko karena pemilik sedang tidak berada di tempat. Oleh karena itu, penjelasan lebih lanjut mengenai pendataan dan retribusi diharapkan dapat disampaikan langsung kepada pemilik usaha.

Baca juga:
Penangkapan Sabu Kapuas: Dua Pengedar Diamankan 98 Gram

Hadi menegaskan bahwa retribusi Rp300 Ribu per bulan belum disetorkan ke rekening kas daerah. Lembar pemberitahuan yang diberikan hanyalah bagian dari proses pendataan, bukan permintaan pembayaran di lapangan. Fakta lapangan menunjukkan toko tersebut memanfaatkan bahu jalan yang lebar untuk menampung kendaraan pelanggan, yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas umum.

Selain masalah lalu lintas, Dishub juga menerima keluhan warga terkait aktivitas truk bongkar muat yang menggunakan bahu jalan sebagai ruang muat barang. Kondisi ini menjadi pertimbangan utama dalam penetapan retribusi, karena pemilik usaha tidak menyediakan area parkir khusus di dalam lahan mereka. Akibatnya, pelanggan terpaksa memarkir kendaraan di ruang milik jalan (Rumija), yang secara hukum merupakan aset daerah.

Sebelum menentukan besaran retribusi, petugas Dishub melakukan pendataan jumlah kendaraan pelanggan yang rutin menggunakan bahu jalan atau Rumija di depan usaha. Pendataan tersebut diikuti dengan pengaturan lalu lintas bila diperlukan. Dishub Palangka Raya telah mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/474/2022, namun sosialisasi belum merata karena keterbatasan personel dan anggaran.

Baca juga:
Kasus Sengketa Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Berlanjut, Penyidik Lakukan Investigasi Lapangan

Hadi mengakui bahwa belum semua pelaku usaha yang menjadi subjek wajib retribusi telah dikenakan pungutan. Oleh karena itu, proses pendataan dan sosialisasi akan dilakukan secara bertahap. “Kami memaklumi ada sebagian masyarakat yang belum tahu akan hal ini. Kami secara bertahap akan melakukan pendataan dan sosialisasi,” ujarnya. Dengan demikian, retribusi yang dipungut bukanlah pembayaran kepada juru parkir, melainkan kontribusi atas pemanfaatan ruang milik jalan untuk kepentingan usaha, yang harus disetorkan ke kas daerah secara transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *