analitik

Relawan Usia Rentan Tak Perlu Turun Langsung: DPRD Kalteng Dorong Peran Koordinasi demi Kesehatan

Ule.co.id – Relawan Usia Rentan Tak Perlu Turun Langsung menjadi sorotan utama dalam kebijakan baru yang diusulkan oleh anggota DPRD Kalteng, Okki Maulana, guna melindungi kesehatan para sukarelawan pemadam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Menurut Okki, meski relawan tetap dapat berkontribusi, penugasan harus disesuaikan dengan kondisi fisik dan kemampuan masing-masing, sehingga mereka tidak terpapar risiko berbahaya secara langsung.

Usulan tersebut muncul setelah sejumlah insiden menimpa relawan senior yang terpaksa terjun ke lokasi kebakaran. Okki mencontohkan kasus Ketua Tim SAR dan Keselamatan (TSAK) Mandawai yang sempat menjadi penanggung jawab lapangan, namun kemudian meninggal akibat komplikasi hipertensi yang dipicu oleh paparan asap berlebih. “Paparan asap yang tinggi dapat memicu tekanan darah tinggi dan bahkan pecah pembuluh darah,” ujarnya saat konferensi pers pada Senin (14/9).

Baca juga:
BPBD Pulang Pisau Sebut Pergerakan Angin Menjadi Tantangan Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah

Dalam penjelasan lebih lanjut, Okki menekankan bahwa peran relawan usia renta dapat dialihkan menjadi koordinator, trainer, atau penanggung jawab lapangan. “Mereka tetap penting dalam mengatur strategi, melatih tim baru, dan memastikan prosedur keselamatan terpenuhi, namun tidak perlu turun langsung ke area terbakar,” jelasnya.

Pemprov Kalteng melaporkan bahwa lebih dari 5.300 relawan dari unsur MPA, TSAK, Balakar, dan Redkar telah dikerahkan dalam penanganan Karhutla 2026. Data resmi menunjukkan peningkatan partisipasi masyarakat sipil dalam upaya mitigasi kebakaran, namun juga menimbulkan tantangan baru terkait kesehatan dan keselamatan.

  • Koordinator: Mengatur alur kerja tim, menghubungkan pihak berwenang, dan memantau perkembangan situasi.
  • Trainer: Menyampaikan teknik pemadaman, prosedur evakuasi, serta penanganan asap kepada relawan baru.
  • Penanggung Jawab Lapangan: Mengawasi pelaksanaan operasi, memastikan penggunaan alat pelindung diri, dan menilai risiko secara real‑time.

Okki menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyangkut relawan, melainkan juga masyarakat sipil yang terlibat secara sukarela. “Setiap orang harus memahami batas kemampuan tubuhnya dan risiko yang dihadapi ketika berada di zona bahaya,” tegasnya. Ia juga menyerukan agar pihak terkait melakukan pengecekan kesehatan menyeluruh sebelum menugaskan relawan ke area berisiko tinggi.

Para ahli kesehatan lingkungan menilai bahwa paparan asap kebakaran mengandung partikel halus (PM2.5) serta gas beracun seperti karbon monoksida dan formaldehid, yang dapat memperparah kondisi kronis seperti hipertensi, asma, dan penyakit jantung. Oleh karena itu, penempatan relawan usia lanjut di posisi yang minim paparan langsung menjadi langkah preventif yang logis.

Selain aspek kesehatan, kebijakan ini diharapkan meningkatkan efektivitas operasional. Dengan menempatkan relawan senior pada posisi koordinatif, tim pemadam dapat memanfaatkan pengalaman mereka dalam perencanaan taktis tanpa mengorbankan keselamatan pribadi. Hal ini selaras dengan prinsip manajemen bencana yang menekankan pemanfaatan sumber daya manusia secara optimal.

Baca juga:
Penangkapan Sabu Kapuas: Dua Pengedar Diamankan 98 Gram

Pemerintah provinsi Kalteng belum mengeluarkan regulasi resmi, namun Okki berjanji akan menyampaikan usulan tersebut ke komisi terkait dalam rapat pleno berikutnya. Jika disetujui, kebijakan ini akan menjadi acuan bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa dalam penanggulangan Karhutla.

Ke depan, diharapkan adanya pelatihan khusus bagi Relawan Usia Rentan, termasuk pendidikan tentang penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, teknik pernapasan, serta prosedur evakuasi cepat. Dengan demikian, kontribusi mereka tetap maksimal tanpa menimbulkan beban kesehatan yang tidak perlu.

Dengan menekankan peran koordinasi dan pelatihan, kebijakan ini berpotensi mengurangi angka kecelakaan kerja dan meningkatkan kesiapsiagaan seluruh tim pemadam kebakaran. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat berkolaborasi untuk mewujudkan lingkungan kerja yang lebih aman bagi semua relawan, terutama mereka yang berusia lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *