KPK Sita Rp5 Miliar di Ciputat, Diduga Terkait Suap Kepabeanan
Jakarta, ule.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang tunai sebesar Rp5 miliar yang ditemukan dalam lima koper di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, memiliki kaitan erat dengan praktik kepabeanan dan cukai ilegal. Penemuan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap kepabeanan KPK yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan serta pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 26 Februari 2026, menegaskan bahwa dana yang disita tersebut diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan cukai yang tidak sah. Penyidik KPK akan terus mendalami asal-usul dan peruntukan uang tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Detail Penemuan Uang dan Kaitan Tersangka
Penggeledahan di sebuah rumah aman di Ciputat berhasil menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Setelah melakukan serangkaian penelusuran, KPK menduga uang ini berkaitan langsung dengan enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, ditambah satu tersangka baru bernama Budiman Bayu Prasojo. Keterangan dari para saksi menjadi kunci dalam mengaitkan penemuan uang ini dengan para terduga pelaku.
BACA JUGA: Tuntutan Pembunuhan Brigadir Nurhadi: 2 Terdakwa Divonis Berat
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka Awal
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 17 orang. Salah satu tokoh yang ditangkap adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang ‘KW’ atau palsu di lingkungan DJBC. Para tersangka awal tersebut meliputi:
- Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS): Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen DJBC.
- John Field (JF): Pemilik Blueray Cargo.
- Andri (AND): Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
- Dedy Kurniawan (DK): Manajer Operasional Blueray Cargo.
Perkembangan Kasus dan Tersangka Baru
Penyidikan terus berlanjut dan membuahkan hasil signifikan. Pada 26 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan BBP sebagai tersangka didasarkan pada pendalaman keterangan saksi-saksi, terutama yang berkaitan dengan penggeledahan di Ciputat dan penyitaan uang Rp5 miliar tersebut. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap peran BBP dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema suap dan gratifikasi ini.
Kesimpulan
Penemuan uang tunai Rp5 miliar oleh KPK di Ciputat merupakan perkembangan penting dalam penanganan kasus suap kepabeanan dan cukai. Dana ini diduga kuat menjadi bukti tambahan yang menguatkan dugaan praktik korupsi dalam impor barang ilegal. Dengan penetapan tersangka baru dan komitmen KPK untuk menuntaskan perkara, diharapkan kasus ini dapat membongkar tuntas praktik korupsi yang merugikan negara.

