Desakan Menguat: Polisi Diminta Tetapkan Ustaz SAM Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Lima Santri

JAKARTA, Ule.co.id – Tekanan terhadap aparat penegak hukum kian menguat dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang ustaz bernama Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Kuasa hukum korban secara tegas meminta kepolisian segera menetapkan SAM sebagai tersangka dan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk upaya pemulangan dari luar negeri.

Permintaan tersebut disampaikan usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Dalam forum itu, penanganan perkara dinilai perlu dipercepat mengingat dampak serius yang dialami para korban serta potensi risiko berulangnya tindak pidana serupa.

“Setelah RDP dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al-Misry,” ujar kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, kepada wartawan di Jakarta Selatan.

Korban Alami Trauma, Diduga Ada Intimidasi

Achmad menegaskan, lima korban yang merupakan santri laki-laki mengalami trauma berat akibat dugaan perbuatan tersebut. Situasi diperburuk dengan adanya dugaan intimidasi yang ditujukan kepada korban agar tidak melanjutkan proses hukum.

Menurutnya, tekanan tidak hanya berupa ancaman, tetapi juga disertai dugaan upaya suap agar kasus dihentikan. Bahkan, korban yang berada di luar negeri disebut turut mendapat tekanan serupa.

“Ada ancaman kepada korban agar tidak membuka perkara ini. Bahkan ada dugaan pemberian sejumlah uang supaya kasus ini tidak berlanjut, baik oleh terduga maupun utusannya,” ungkapnya.

Dalam konteks hukum pidana, indikasi intimidasi terhadap korban dan saksi dapat menjadi faktor pemberat sekaligus memperkuat urgensi penahanan terhadap terlapor.

Dorongan Penetapan Tersangka dan Penahanan

Tim kuasa hukum menilai, penetapan tersangka harus segera dilakukan guna mencegah sejumlah risiko, mulai dari potensi hilangnya barang bukti hingga kemungkinan munculnya korban baru.

Selain itu, posisi SAM yang disebut berada di luar negeri, tepatnya di Mesir, menambah kompleksitas penanganan perkara. Oleh karena itu, langkah cepat dinilai krusial untuk memastikan proses hukum tetap berjalan efektif.

“Kami mendesak agar yang bersangkutan segera ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Achmad.

Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, opsi kerja sama dengan Interpol dinilai menjadi jalur yang realistis untuk ditempuh.

Peran DPR dan LPSK dalam Pengawasan Kasus

Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto, mengungkapkan bahwa RDP yang digelar pada 2 April 2026 turut melibatkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dari hasil forum tersebut, Komisi III DPR RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain:

  • Mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan
  • Meminta LPSK memastikan perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemulihan psikologis
  • Mendorong pelaporan berkala dari Bareskrim terkait perkembangan kasus
  • Membuka opsi kerja sama dengan Interpol jika terlapor tidak kembali ke Indonesia

“Komisi III berkomitmen memantau langsung proses penegakan hukum agar berjalan profesional dan akuntabel,” ujar Triyono.

Status Laporan dan Proses Hukum

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Bareskrim Polri sejak 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Artinya, perkara telah berjalan beberapa bulan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka, yang kemudian memicu kritik dari pihak korban.

Dalam praktik penegakan hukum, lamanya proses tanpa kejelasan status hukum kerap menjadi sorotan, terutama pada kasus kekerasan seksual yang melibatkan korban anak atau kelompok rentan.

Dimensi Serius: Perlindungan Anak dan Kepercayaan Publik

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan berbasis keagamaan.

Dugaan pelaku yang memiliki posisi sebagai figur otoritas spiritual menambah kompleksitas sosial kasus ini. Dalam banyak kasus serupa, relasi kuasa sering menjadi faktor yang membuat korban enggan melapor atau mengalami tekanan psikologis lebih dalam.

Karena itu, percepatan penanganan dan transparansi proses hukum menjadi elemen penting, bukan hanya untuk keadilan korban, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas institusi hukum.

Menunggu Langkah Tegas Aparat

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari kepolisian terkait status hukum SAM. Penetapan tersangka akan menjadi titik krusial yang menentukan arah penanganan perkara, termasuk kemungkinan penahanan dan proses ekstradisi atau kerja sama internasional.

Dalam lanskap penegakan hukum modern, kasus dengan dimensi lintas negara seperti ini menuntut koordinasi yang presisi, baik di level nasional maupun internasional.

Satu hal yang pasti: semakin lama ketidakpastian ini berlangsung, semakin besar pula tekanan publik terhadap aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan terukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *