Identitas Kependudukan Digital Dorong Layanan Publik dan Bansos di Seluruh Indonesia
Ule.co.id – Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini menjadi agenda utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di berbagai daerah, termasuk Cilegon, Yogyakarta, dan Tangerang Selatan, untuk mempercepat aktivasi dan mempermudah akses layanan publik serta penyaluran bantuan sosial.
Di Cilegon, Kepala Disdukcapil Hayati Nufus menegaskan bahwa aktivasi IKD dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi resmi melalui Play Store, tanpa dikenakan biaya apapun. Pemerintah kota memperluas jangkauan layanan hingga tingkat kelurahan dan kecamatan, sehingga warga dapat mengakses proses aktivasi secara langsung di kantor kelurahan atau melalui program jemput bola yang diadakan di berbagai kegiatan masyarakat.
Sementara itu, di Yogyakarta, Kepala Disdukcapil Septi Sri Rejeki melaporkan bahwa 44,99 persen penduduk yang sudah memiliki e‑KTP telah berhasil mengaktifkan IKD, setara dengan 164.459 orang. Upaya pemanggilan “by name by address” dilakukan secara rutin, dengan petugas kecamatan mengundang warga secara pribadi untuk datang ke kantor kecamatan dan menyelesaikan proses aktivasi.
Di Tangerang Selatan, Kepala Disdukcapil Cahyadi mengakui bahwa tingkat aktivasi masih berada di angka 7 persen, dengan hanya 74 ribu warga yang telah mengaktifkan IKD. Untuk mencapai target 10 persen pada akhir tahun, pihaknya memperkuat edukasi publik serta memperluas layanan ke acara‑acara seperti car free day, memastikan masyarakat memahami manfaat identitas digital.
Tak hanya di kota‑kota besar, sosialisasi IKD juga digalakkan di wilayah Medan. Pada acara sosialisasi Peraturan Daerah No.3 Tahun 2021, anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menyampaikan antusiasme warga Simalingkar B yang aktif menanyakan proses aktivasi, menandakan minat yang tinggi meski tantangan literasi digital masih ada.
Manfaat IKD tidak hanya terbatas pada kemudahan administrasi. Pemerintah mengintegrasikan IKD dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga verifikasi penerima bantuan sosial menjadi lebih akurat. Dalam konteks program seperti PKH, IKD memungkinkan verifikasi biometrik melalui face recognition, mengurangi risiko duplikasi dan kebocoran data.
Berikut langkah praktis aktivasi IKD yang dapat diikuti warga:
- Pastikan e‑KTP sudah terrekam di sistem Disdukcapil.
- Unduh aplikasi IKD dari Play Store.
- Siapkan email aktif, nomor ponsel, dan smartphone Android atau iOS.
- Kunjungi kantor kelurahan, desa, atau kecamatan untuk pendampingan petugas.
- Ikuti proses verifikasi biometrik dan terima QR code sebagai bukti aktivasi.
Keberhasilan aktivasi IKD berimplikasi langsung pada peningkatan layanan publik. Badan Pertanahan Nasional (BPN), layanan kesehatan, serta sistem perizinan kini dapat memanfaatkan data IKD untuk mempercepat proses tanpa harus mengandalkan dokumen fisik. Selain itu, warga yang telah mengaktifkan IKD dapat mengakses layanan secara online, mengurangi kebutuhan kunjungan ke kantor pemerintahan.
Namun, tantangan tetap ada. Kurangnya pemahaman manfaat, keterbatasan akses smartphone, dan kekhawatiran akan keamanan data menjadi penghalang utama. Oleh karena itu, Disdukcapil di berbagai daerah terus menggelar kampanye edukasi, baik melalui media sosial, penyuluhan di sekolah, maupun kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat.
Dengan upaya kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, diharapkan tingkat aktivasi IKD akan terus meningkat, menjadikan identitas digital sebagai fondasi layanan publik yang transparan, inklusif, dan efisien.

