Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari: Strategi Efisien Cegah Pemborosan

Jakarta, ule.co.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa kebijakan pemberian insentif Rp6 juta per hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan langkah strategis yang efektif dalam upaya pencegahan pemborosan APBN. Pernyataan ini disampaikan Dadan untuk menepis anggapan bahwa fasilitas SPPG justru menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Menurut Dadan, skema kemitraan ini justru menghadirkan pendekatan yang efisien dan memiliki risiko minim bagi keuangan negara. Ada beberapa prinsip mendasar yang mendukung efektivitas kebijakan tersebut.

Mekanisme Kemitraan yang Minim Risiko

Dadan menjelaskan bahwa dana Rp6 juta per hari yang diterima insentif SPPG bukan merupakan alokasi untuk pembangunan fisik dari APBN. Sebaliknya, dana ini berfungsi sebagai mekanisme pembayaran atas layanan yang telah diberikan oleh SPPG. Seluruh biaya pembangunan infrastruktur fisik ditanggung sepenuhnya melalui investasi mandiri oleh pihak mitra.

Prinsip penting lainnya adalah pemindahan risiko. Semua risiko, mulai dari proses pembangunan, pelaksanaan operasional, evaluasi program, hingga potensi bencana alam, menjadi tanggung jawab penuh mitra. Sebagai ilustrasi, Dadan menyebutkan kasus ketika sebuah SPPG di Aceh mengalami kerusakan akibat banjir. Kerugian sepenuhnya ditanggung oleh mitra, yang juga memiliki kewajiban untuk membangun kembali fasilitas tersebut tanpa membebani anggaran negara sedikit pun.

“Dengan memindahkan risiko total kepada mitra, insentif Rp6 juta ini menjadi sangat efisien karena BGN tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan, perbaikan, dan lain-lain,” jelas Dadan.

BACA JUGA: Urgensi Mitigasi Sesar Lembang: Ancaman Gempa Bumi Nyata

Efisiensi Anggaran dan Percepatan Pembangunan

Dadan juga menyoroti efisiensi dalam pembangunan yang dilakukan oleh mitra. Ia berpendapat bahwa mitra tidak mungkin melakukan mark up (penggelembungan harga) untuk kepentingan mereka sendiri. Pembangunan fasilitas akan dilakukan seoptimal mungkin sesuai kebutuhan layanan.

Sebagai contoh, Dadan mengapresiasi pembangunan SPPG oleh Persatuan Islam (Persis) yang menelan investasi sekitar Rp3 miliar. “Saya yakin jika dibangun menggunakan dana APBN, nilainya bisa mencapai Rp6 miliar. Ini menunjukkan efisiensi lebih dari 50 persen,” ungkapnya.

Selain efisiensi biaya, aspek kecepatan waktu juga menjadi keunggulan utama skema kemitraan ini. Pembangunan fasilitas representatif dapat diselesaikan hanya dalam kurun waktu sekitar dua bulan. Hal ini berbanding terbalik dengan proses pembangunan melalui APBN yang memerlukan tahapan panjang, mulai dari penunjukan konsultan perencanaan, pengurusan izin pinjam pakai lahan ke pemerintah daerah, proses pergeseran lokasi jika diperlukan, hingga tahapan tender yang bisa memakan waktu hingga 45 hari.

“Mitra dapat menyelesaikan pembangunan dalam 45 hari, sementara proses APBN bisa berbulan-bulan hanya untuk birokrasi awal,” imbuh Dadan.

Capaian dan Komitmen BGN

Hingga saat ini, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mencatat keberadaan 24.122 SPPG yang seluruhnya dibangun melalui skema kemitraan dan telah beroperasi secara aktif. Rata-rata, terdapat 50 SPPG baru yang berhasil dibangun setiap harinya. Capaian ini merupakan bukti konkret bahwa pendekatan kemitraan mampu mempercepat realisasi program secara signifikan, sekaligus menjaga efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Dengan demikian, BGN menegaskan kembali bahwa kebijakan insentif fasilitas SPPG Rp6 juta per hari bukan merupakan bentuk pemborosan. Kebijakan ini adalah strategi terukur untuk memastikan penyediaan layanan pemenuhan gizi berjalan dengan cepat, efisien, dan mampu meminimalkan risiko fiskal bagi negara, selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *