analitik

Konflik Lahan Memanas, Warga Bakar 8 Bangunan Milik Perusahaan di Lampung Tengah | BERUT

Ule.co.id – Konflik Lahan Memanas, Warga Bakar 8 Bangunan Milik Perusahaan di Lampung Tengah | BERUT memanas setelah aktivitas panen sawit perusahaan dipersoalkan masyarakat. Warga menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kompensasi, uang, maupun skema bagi hasil, tetapi berkaitan dengan klaim atas tanah yang mereka yakini sebagai tanah ulayat leluhur.

Perwakilan warga tiga kampung, Talman, mengatakan masyarakat tetap menuntut penguasaan kembali lahan yang disebut telah menjadi bagian dari kehidupan leluhur mereka sejak sebelum Indonesia merdeka. Konflik tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan mempertemukan dua klaim berbeda, yakni klaim masyarakat atas tanah ulayat dengan dasar penguasaan perusahaan berdasarkan dokumen pertanahan.

Baca juga:
Pemkab Barito Utara Ajak Ormas Dukung Program Pemerintah dan Iklim Investasi

Menurut Talman, sejarah masuknya perusahaan ke wilayah tersebut bermula sekitar 1972-1975 ketika PT Candra Bumi Kota datang untuk mengembangkan usaha penggilingan gula. Warga menyebut penguasaan lahan pada masa itu dilakukan melalui skema kontrak atau sewa dalam jangka waktu tertentu. Perubahan kemudian terjadi ketika PT Bumi Sentosa Abadi masuk ke kawasan tersebut sekitar 1990.

Konflik Lahan Memanas, Warga Bakar 8 Bangunan Milik Perusahaan di Lampung Tengah | BERUT kembali terjadi di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Kerusuhan yang berujung pada pengerusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) belum menemukan titik terang dalam konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Insiden pembakaran terjadi dipicu oleh tuduhan masyarakat bahwa pihak perusahaan melakukan aktivitas pemanenan kelapa sawit secara sepihak dan tanpa izin warga pada malam hari. Menurut Talman, perwakilan warga tiga kampung, sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama bahwa selama status lahan dalam sengketa, baik pihak perusahaan maupun warga dilarang melakukan aktivitas pemanenan di area tersebut.

Langkah perusahaan yang dinilai melanggar janji tersebut memancing kemarahan dan aksi spontanitas ratusan warga. Konflik Lahan Memanas, Warga Bakar 8 Bangunan Milik Perusahaan di Lampung Tengah | BERUT memang telah menjadi isu yang sangat serius dan memerlukan penyelesaian yang adil dan bijaksana.

Baca juga:
Dinkes Kotim Perkuat Pencegahan ISPA Lewat Pembagian Masker Gratis, Upaya Tanggap Kabut Asap

Akibat kerusuhan tersebut, sekitar delapan unit gedung milik PT BSA meliputi kantor, mess karyawan, hingga gudang penyimpanan logistik, oli, dan sawit, mengalami kebakaran dan kerusakan. Polda Lampung bersama Polres Lampung Tengah bergerak cepat untuk mengendalikan situasi di lokasi kejadian.

Konflik Lahan Memanas, Warga Bakar 8 Bangunan Milik Perusahaan di Lampung Tengah | BERUT masih dalam proses penyelesaian. Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, aparat masih berada di lokasi untuk memastikan situasi tetap aman sekaligus menangani dampak kericuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *