Menteri PPPA Tegas: Kasus Kekerasan Seksual Tidak Boleh Diselesaikan Damai, Harus Diproses Hukum
JAKARTA, Ule.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai maupun pendekatan kekeluargaan. Menurutnya, setiap kasus harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Arifah Fauzi saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis. Ia menyoroti masih adanya praktik penyelesaian sejumlah perkara secara damai di masyarakat, termasuk pada kasus yang seharusnya masuk dalam ranah pidana serius.
“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah.
Kekerasan Seksual Harus Diselesaikan Melalui Jalur Peradilan
Menurut Arifah, kasus kekerasan seksual memiliki dampak yang sangat besar terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Karena itu, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan hanya melalui kesepakatan antara korban dan pelaku.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan seksual harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan damai dinilai berpotensi mengabaikan hak-hak korban serta mengurangi akuntabilitas pelaku atas tindakannya.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen untuk memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan akses terhadap keadilan tanpa tekanan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Korban Masih Menghadapi Proses Pelaporan yang Berbelit
Selain menyoroti pentingnya proses hukum, Arifah juga mengakui bahwa penanganan korban di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah sistem pelaporan yang dinilai belum terintegrasi sehingga sering membuat korban harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lainnya.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap membuat korban merasa lelah, bingung, bahkan memilih untuk tidak melanjutkan proses pelaporan.
“Selama ini, korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya. Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor,” ujarnya.
Masalah birokrasi yang panjang dan rumit menjadi salah satu faktor utama rendahnya angka pelaporan dibandingkan jumlah kasus yang sebenarnya terjadi.
Data Survei Ungkap Banyak Korban Tidak Melapor
Arifah mengungkapkan bahwa temuan tersebut sejalan dengan hasil survei nasional yang dilakukan Kementerian PPPA. Berdasarkan survei itu, jumlah korban yang melapor jauh lebih rendah dibandingkan angka kejadian yang teridentifikasi.
Fenomena ini menunjukkan masih adanya kesenjangan besar antara kasus yang terjadi dan kasus yang masuk ke sistem hukum.
Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah proses pelaporan yang dianggap rumit dan memakan waktu. Selain itu, sebagian korban juga masih menghadapi stigma sosial, ketakutan, serta minimnya akses terhadap layanan pendampingan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Kementerian PPPA Dorong Layanan Terpadu Satu Atap
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, Kementerian PPPA menginisiasi program percontohan layanan terpadu bagi perempuan dan anak. Program ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang dibutuhkan korban ke dalam satu sistem yang lebih mudah diakses.
Melalui layanan terpadu, korban tidak perlu lagi mendatangi banyak instansi secara terpisah untuk mendapatkan bantuan hukum, layanan kesehatan, perlindungan keamanan, maupun pendampingan psikologis.
“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Namun, tentu saja ini membutuhkan proses yang panjang. Karena itu, kita memulainya dari DKI Jakarta,” kata Arifah.
Konsep layanan satu atap ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus sekaligus mengurangi beban administratif yang selama ini sering dihadapi korban.
DKI Jakarta Jadi Lokasi Percontohan
Pemerintah memilih DKI Jakarta sebagai daerah pertama untuk pelaksanaan program layanan terpadu tersebut. Pemilihan ibu kota dilakukan karena dinilai memiliki kesiapan infrastruktur dan koordinasi lintas lembaga yang lebih memungkinkan untuk dijadikan model awal.
Arifah menjelaskan bahwa program tersebut akan terus dievaluasi selama pelaksanaannya. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar untuk penyempurnaan sistem sebelum diterapkan secara lebih luas di berbagai daerah di Indonesia.
Jika model layanan ini terbukti efektif, pemerintah berencana memperluas implementasinya ke tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar akses perlindungan korban semakin merata.
Fokus pada Pemenuhan Hak Korban
Kementerian PPPA menekankan bahwa seluruh kebijakan yang disusun bertujuan untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi secara maksimal. Penanganan kasus tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban secara menyeluruh.
Pemenuhan hak korban mencakup perlindungan keamanan, akses layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan sosial yang diperlukan selama proses penanganan kasus berlangsung.
“Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ungkap Arifah.
Komitmen Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Pernyataan Menteri PPPA ini kembali menegaskan sikap pemerintah bahwa kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian atau pendekatan kekeluargaan. Setiap kasus harus diproses sesuai hukum untuk menjamin keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya tindakan serupa.
Di saat yang sama, pemerintah juga terus berupaya memperbaiki sistem layanan agar korban lebih mudah mengakses bantuan dan tidak lagi terbebani oleh proses pelaporan yang panjang dan berbelit.
Melalui penguatan layanan terpadu dan koordinasi lintas instansi, diharapkan semakin banyak korban yang berani melapor serta memperoleh perlindungan yang layak. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya nasional dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak di Indonesia.

