Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Menghadapi Tantangan Baru
Ule.co.id – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirancang untuk memberikan kepastian bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aparatur negara. Namun, setelah jutaan tenaga non-ASN bergabung dalam skema PPPK, berbagai persoalan baru muncul. Beberapa pemerintah daerah (pemda) mengalami kesulitan membayar gaji PPPK, sementara PPPK paruh waktu menghadapi penghasilan yang rendah dan tidak seragam.
Menurut data pemerintah pada awal 2026, terdapat sekitar 1,1 juta PPPK paruh waktu, 2 juta PPPK, dan 3,5 juta PNS. Jumlah besar ini membuat persoalan PPPK tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga kemampuan fiskal daerah dan keberlanjutan belanja aparatur.
Setelah pengangkatan, pemda masih harus menghadapi konsekuensi lain, yaitu menyediakan anggaran untuk membayar gaji mereka. Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada 79 pemda yang kesulitan membayar gaji PPPK.
Skema gaji PPPK daerah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selain gaji, PPPK juga dapat diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja.
Dalam beberapa kasus, PPPK juga menghadapi masalah disiplin. Seorang perawat PPPK di RSUD Cicalengka, Nieke Adelia Marlina, dipecat setelah berkomentar tidak etis tentang pasien BPJS di media sosial. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memastikan bahwa tindakan tersebut akan berlaku bagi seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Bandung.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memastikan bahwa tidak ada PPPK yang dirumahkan dan gaji mereka akan tetap dibayar. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa PPPK dapat bekerja dengan baik dan mendapatkan hak-hak mereka.
Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM, Pemkab Bandung berencana memperketat pengawasan dan pembinaan. Bupati Dadang Supriatna berjanji akan memberikan edukasi berkelanjutan guna memastikan setiap abdi negara memiliki kualitas SDM yang profesional dan beretika.
Sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, PPPK harus memahami bahwa mereka memiliki peran penting dalam pelayanan publik. Mereka harus menjaga etika dan disiplin dalam menjalankan tugas mereka. Dengan demikian, PPPK dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

