analitik

Skandal Gratifikasi Rp20,7 Miliar Guncang Direktorat Jenderal Pajak, Sementara Kementerian Keuangan Catat Rekor Penerimaan Pajak 2026

Ule.co.id – Kasus dugaan gratifikasi pajak sebesar Rp20,7 miliar kembali menjadi sorotan utama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Penyidikan ini menyoroti peran penting Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dalam menegakkan integritas fiskal negara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik kini tengah melakukan “follow the money” untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari gratifikasi. Menurutnya, uang tersebut telah disimpan dalam bentuk deposito di beberapa bank serta diinvestasikan dalam properti dan bangunan. “Kami juga memeriksa empat saksi pada Kamis 10 September, termasuk seorang pejabat pembuat akta tanah, seorang direktur PT BPR Olympindo, serta dua saksi swasta,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga:
Gojek Ungkap Alasan Lonjakan Permintaan di Jakarta

Berikut ini adalah daftar saksi yang telah dipanggil KPK dalam rangka mengungkap alur dana gratifikasi:

  • Budi Satria – Swasta
  • Rd. Julia Nur Rakhmatia – Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • Lany – Direktur PT BPR Olympindo Primadana
  • Veronica Susilo Wardhani – Karyawan Swasta

Selain keempat saksi tersebut, KPK juga memanggil enam saksi tambahan pada 9 September, yang meliputi pejabat pembuat akta tanah lain, direktur utama PT Zaman Bangun Perwita, serta perwakilan dari PT Pelangi Kasih Valasindo dan PT Prima Konsultan Indonesia. Penyelidikan ini memperkuat dugaan bahwa Haniv menggunakan posisinya di Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui jaringan bisnis dan sponsor acara fashion anaknya.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025, kemudian menahannya pada 19 Agustus 2026. Menurut hasil penyelidikan awal, gratifikasi yang diterima meliputi sponsor senilai Rp700 juta untuk peragaan busana anak, serta dua aliran dana asing masing-masing sekitar Rp10 miliar yang masuk melalui perantara berinisial BSA antara tahun 2013‑2018 dan 2014‑2022.

Sementara itu, di sisi lain, Kementerian Keuangan mencatat prestasi luar biasa dalam penerimaan pajak. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa penerimaan pajak per Juli 2026 mencapai Rp1.224,3 triliun, tumbuh 23,7 % dibandingkan tahun sebelumnya. Pencapaian ini diraih tanpa menaikkan tarif pajak atau memperkenalkan jenis pajak baru, menegaskan keberhasilan reformasi administrasi, pengawasan, dan penutupan kebocoran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

“Kami fokus pada perbaikan tata kelola dan pengawasan, bukan pada penambahan beban pajak bagi wajib pajak,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Kamis 10 September. Ia menambahkan bahwa belanja negara pada periode yang sama mencapai Rp1.969,6 triliun, naik 18,6 % YoY, sementara defisit anggaran tetap terkendali pada Rp235,6 triliun atau 0,91 % terhadap PDB.

Baca juga:
MRT Jakarta: Progres Bundaran HI-Kota capai 63%, siapkan rute timur-barat

Purbaya juga mengungkapkan rencana restrukturisasi birokrasi di Kementerian Keuangan, termasuk perombakan sekitar 50 pejabat eselon II dan 350 eselon III, serta penyesuaian jabatan fungsional di Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Layanan Umum (BLU). “Ini adalah reorientasi tahunan yang wajar, bukan langkah luar biasa,” ujarnya.

Reformasi fiskal yang digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada upaya memperkuat integritas sistem perpajakan. Penanganan kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menjadi bukti komitmen KPK dan otoritas pajak untuk menindak tegas praktik korupsi yang dapat merusak kepercayaan publik.

Analisis para pakar menyebutkan bahwa sinergi antara penegakan hukum oleh KPK dan upaya reformasi internal oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dapat menciptakan iklim fiskal yang lebih transparan dan akuntabel. “Jika kasus gratifikasi dapat diselesaikan dengan tegas, hal itu akan meningkatkan kredibilitas Direktorat Jenderal Pajak di mata wajib pajak dan investor,” ujar seorang ekonom dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Keuangan.

Ke depan, KPK berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap aset-aset yang belum teridentifikasi, sementara Kementerian Keuangan akan terus memantau pencapaian target penerimaan pajak hingga akhir tahun. Kedua lembaga menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menjaga stabilitas fiskal negara serta menegakkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *