Kontroversi UINSA Surabaya: Pemanggilan Ulang Rektor, Protes Mahasiswa, dan Tuduhan Korupsi Mengguncang Kampus
Ule.co.id – Kontroversi di UINSA Surabaya memicu pemanggilan ulang rektor, protes mahasiswa, dan tuduhan korupsi, menyoroti krisis kepemimpinan kampus.
Sehari sebelum dilantik kembali, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Akhmad Muzakki, menghilang dari panggilan jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Jaksa menyiapkan surat panggilan ulang terkait dugaan pungli dalam proses sertifikasi dosen periode 2024‑2025 yang diperkirakan mencapai Rp897,05 juta. Penundaan pemanggilan terjadi tepat 24 jam sebelum pelantikan resmi pada 15 September 2026, menambah ketegangan di lingkungan akademik.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap lid (penyidikan). Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyatakan bahwa tim penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi dan menelaah bukti awal. Ia menambahkan bahwa jadwal pemanggilan kedua akan segera disusun, mengingat ketidakhadiran Rektor pada pertemuan pertama.
Di sisi lain, suasana akademik UINSA semakin memanas. Dosen Fakultas Hukum, Miftakhur Rokhman Habibi, mengungkapkan bahwa mayoritas tenaga pendidik memilih diam karena takut akan sanksi mutasi atau pemecatan. Ia menuturkan bahwa Dekan Fakultas Adab dan Humaniora pernah dicopot secara mendadak melalui telepon tanpa prosedur resmi, menimbulkan kecemasan di kalangan akademisi.
Selain tekanan internal, rektorat juga menerapkan kebijakan komersialisasi yang menuntut setiap fakultas menghasilkan target pendapatan sekitar Rp500 juta per tahun. Kebijakan ini dianggap mengubah karakter kampus menjadi institusi bisnis, menambah beban finansial bagi mahasiswa dan dosen. “Kampus harus menjadi ruang pendidikan, bukan arena preman ekonomi,” tegas Habibi dalam wawancara.
Mahasiswa UINSA tidak tinggal diam. Pada 16‑17 September 2026, lebih dari seratus mahasiswa melakukan demonstrasi di depan Gedung Rektorat, menuntut agar Prof. Akhmad Muzakki mundur. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Surabaya Selatan mengeluarkan pernyataan sikap yang menyoroti beberapa poin kritis: pengabaian keterbukaan informasi publik, praktik komersialisasi melalui UKT yang tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, serta pembatasan ruang gerak mahasiswa melalui jam malam dan izin penggunaan fasilitas kampus yang ketat.
PMII menuntut Rektor untuk mengakhiri kebijakan yang dianggap tidak pro‑mahasiswa dan melanggar Undang‑Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sekretaris Komisariat PMII, Koko Qurrahman Prakoso, menegaskan bahwa aksi protes harus direspons segera demi menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merusak proses pembelajaran.
- Penghentian Dekan secara sepihak tanpa prosedur.
- Target pendapatan fakultas Rp500 juta per tahun.
- Pembungkaman akademisi melalui ancaman sanksi.
- Pertanggungjawaban kasus pungli yang kini masuk ke Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga KPK.
Kasus dugaan korupsi tidak hanya berhenti pada pungli sertifikasi dosen. Laporan dari Front Komunitas Indonesia Satu (FKI‑1) mengindikasikan adanya penarikan dana non‑prosedural secara berantai dalam proses sertifikasi dosen. Laporan ini telah disalurkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menambah tekanan hukum terhadap pimpinan UINSA.
Reaksi Kementerian Agama (Kemenag) RI masih belum jelas. Sementara itu, para dosen dan mahasiswa menyiapkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan laporan ke DPR RI dan Presiden jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Tekanan publik semakin kuat, mengingat demonstrasi yang melibatkan ribuan mahasiswa dan dosen menandakan ketidakpuasan luas terhadap kepemimpinan Rektor.
Situasi di UINSA Surabaya menjadi contoh nyata bagaimana masalah internal kampus dapat meluas menjadi isu publik yang melibatkan aparat penegak hukum, organisasi mahasiswa, dan masyarakat luas. Ke depan, penyelidikan kasus pungli serta respons kebijakan rektorat akan menjadi faktor penentu stabilitas akademik dan reputasi universitas.

