analitik

Skandal Mahasiswa Baru: Rektor Unsoed Diduga Minta ‘Mahar’ Rp 1,12 Miliar, 6 Tersangka KPK Terungkap

Ule.co.id – Kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan rektor unsoed Akhmad Sodiq beserta lima pejabat lainnya. Dugaan pemerasan uang mahar hingga Rp 1,12 miliar menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi negeri.

Menurut penyelidikan KPK, rektor unsoed memanfaatkan otoritasnya untuk menetapkan kuota khusus di Fakultas Kedokteran. Sebanyak 73 dari total 245 kuota jalur mandiri dialokasikan bagi calon mahasiswa yang orang tuanya menyetorkan uang sesuai patokan, yakni Rp 650 juta per mahasiswa. Praktik ini dianggap sebagai bentuk pemerasan karena orang tua tidak memiliki alternatif lain untuk memastikan anaknya dapat diterima.

Baca juga:
Ivana Beatrice Siswi SMAN 1 Nunukan Jadi Pembawa Baki Paskibraka, Latihan dari Subuh hingga Sore

Selain pemerasan, KPK juga mengidentifikasi adanya gratifikasi. Beberapa orang tua calon mahasiswa memberikan uang tambahan sebagai tanda terima kasih atas bantuan yang diberikan rektor unsoed dalam proses penerimaan. Uang tersebut kemudian dikategorikan sebagai gratifikasi, memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi universitas.

Kasus ini melibatkan enam tersangka, antara lain:

  • Rektor Unsoed Akhmad Sodiq
  • Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo
  • Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto
  • Dian Mulia Wardhana (perantara)
  • Adhi Wiharto (perantara)
  • Mulyono (perantara)

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 20 Agustus 2026 berhasil mengamankan para tersangka di lingkungan kampus, termasuk akses khusus yang diberikan rektor unsoed kepada bawahannya untuk mengotorisasi kelulusan calon mahasiswa yang telah membayar mahar.

Pengungkapan tersebut juga menyingkap praktik “tawar‑menawar mahar” antara pihak kampus dan pengepul calon mahasiswa. Kepala Bagian Akademik berinisial ES berkomunikasi dengan pengepul, kemudian menegosiasikan pembayaran sebesar Rp 1,12 miliar. Setelah uang diterima, rektor unsoed memberikan akses user ID miliknya kepada ES, memungkinkan persetujuan otomatis bagi calon mahasiswa yang telah membayar.

Baca juga:
KP2MI Rancang Program SMK Go Global untuk Tingkatkan Brain Circulation

Penetapan enam tersangka ini menimbulkan dampak luas pada reputasi Unsoed dan menyoroti celah dalam sistem penerimaan mahasiswa baru. KPK menegaskan bahwa tindakan pemerasan dan gratifikasi ini merugikan calon mahasiswa dan orang tua yang harus menanggung beban biaya di luar ketentuan resmi, seperti Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi.

Rektor unsoed Akhmad Sodiq belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Sementara itu, KPK terus menyelidiki jaringan yang lebih luas, termasuk peran pihak ketiga yang membantu mengatur pembayaran mahar. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi institusi pendidikan tinggi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi, serta menegakkan sanksi tegas terhadap praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *