Andrie Yunus Surati Prabowo, Desak Peradilan Umum dan Pembentukan TGPF Independen

Jakarta, Ule.co.id – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Korban secara langsung menyurati Presiden RI Prabowo Subianto, mendesak agar penanganan perkara dilakukan melalui peradilan umum serta dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

Surat tersebut disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat (17/4/2026), dibawa oleh perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut langkah ini sebagai upaya menegaskan kembali posisi korban terkait forum penyelesaian hukum yang dianggap paling tepat dan kredibel.

“Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Dimas di Jakarta.

Menurut Dimas, kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie secara karakteristik masuk dalam kategori tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar hukum yang relevan.

Ia menjelaskan, tindak pidana militer umumnya berkaitan dengan pelanggaran dalam konteks kedinasan, seperti desersi atau kejahatan jabatan dalam situasi konflik. Sementara dalam kasus ini, tindakan yang dilakukan dinilai berada di luar fungsi militer sebagai alat pertahanan negara.

“Kasus ini lebih tepat diselesaikan di forum pengadilan umum,” tegasnya.

Dimas juga menyinggung belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang saat ini tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara yang melibatkan aparat militer.

Selain mendorong jalur peradilan umum, KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga menuntut pembentukan TGPF independen. Langkah ini dianggap penting untuk mengurai dugaan keterlibatan lebih luas dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi TAUD, jumlah pelaku disebut tidak hanya empat orang sebagaimana ditetapkan oleh Polisi Militer, melainkan mencapai 16 orang. Temuan itu diperoleh dari analisis rekaman CCTV serta rekonstruksi kejadian.

“Kami melihat ada indikasi perencanaan dan pemantauan sebelum kejadian yang belum diungkap,” kata Dimas.

Perbedaan pandangan juga muncul terkait motif. Oditurat Militer menyebut kasus ini dilatarbelakangi persoalan pribadi, sementara tim advokasi menilai terdapat dimensi lain yang belum terungkap secara utuh.

Desakan ini turut diperkuat oleh dukungan berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), SAFEnet, LBH Masyarakat, Greenpeace, hingga Amnesty International Indonesia.

Dalam suratnya, Andrie Yunus menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus yang telah berjalan lebih dari 30 hari sejak kejadian pada 12 April 2026. Ia menilai belum ada kemajuan signifikan maupun keseriusan dalam mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

Andrie juga menyoroti rekam jejak penyelesaian kasus yang melibatkan aparat militer melalui peradilan militer, yang menurutnya kerap tidak menghasilkan keadilan dan akuntabilitas hingga level komando tertinggi.

“Hal ini hanya akan memperpanjang impunitas,” tulis Andrie dalam suratnya.

Ia meminta Presiden memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, serta tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah dan bebas dari konflik kepentingan.

Lebih jauh, Andrie menegaskan bahwa kasus ini bukan semata menyangkut dirinya sebagai korban, melainkan menjadi ujian komitmen negara dalam melindungi warga sipil dan menegakkan hukum secara adil.

Sebagai informasi, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman yang diduga air keras, mengakibatkan luka pada tangan dan kaki serta gangguan penglihatan.

Polisi Militer sebelumnya telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Namun, perkembangan penyidikan selanjutnya masih menjadi sorotan berbagai pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *