Menteri HAM Usul Jabatan Sipil di Polri, Ini Posisi yang Bisa Diisi Profesional Nonpolisi
JAKARTA, Ule.co.id – Wacana mengenai Jabatan Sipil di Polri kembali mengemuka setelah Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah posisi strategis nonoperasional di lingkungan Polri.
Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi kelembagaan, meningkatkan profesionalisme organisasi, serta menciptakan tata kelola kepolisian yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Menurut Pigai, keberadaan Jabatan Sipil di Polri bukan untuk menggantikan fungsi utama kepolisian dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Sebaliknya, jabatan tersebut difokuskan pada bidang-bidang pendukung yang selama ini memiliki peran penting dalam menjalankan roda organisasi.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Jabatan Sipil di Polri Diusulkan untuk Bidang Nonoperasional
Dalam penjelasannya, Pigai menegaskan bahwa Jabatan Sipil di Polri hanya diperuntukkan bagi posisi yang tidak berhubungan langsung dengan tugas operasional kepolisian.
Beberapa bidang yang dinilai dapat diisi oleh tenaga profesional dari kalangan sipil antara lain:
- Administrasi dan tata usaha
- Keuangan dan pengelolaan anggaran
- Inspektorat dan pengawasan internal
- Personalia dan manajemen SDM
- Perencanaan strategis
- Transformasi digital
- Tata kelola organisasi
Menurut Pigai, bidang-bidang tersebut membutuhkan kompetensi teknis yang tidak selalu harus berasal dari latar belakang kepolisian.
Dengan membuka peluang Jabatan Sipil di Polri, institusi kepolisian berpotensi memperoleh sumber daya manusia terbaik yang memiliki pengalaman profesional di bidang masing-masing.
Sejalan dengan Praktik di Negara Demokrasi Modern
Pigai menjelaskan bahwa konsep Jabatan Sipil di Polri bukanlah hal baru dalam sistem pemerintahan modern.
Di sejumlah negara demokrasi, posisi manajerial dan administratif pada lembaga keamanan sering kali melibatkan tenaga profesional sipil untuk memperkuat tata kelola organisasi.
Menurutnya, keterlibatan kalangan sipil dapat menghadirkan perspektif baru dalam pengelolaan kelembagaan, terutama dalam bidang administrasi, manajemen sumber daya manusia, hingga transformasi digital.
Langkah tersebut juga dinilai mampu meningkatkan efektivitas organisasi karena setiap posisi diisi oleh individu yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan jabatan.
Dorong Reformasi dan Profesionalisme Polri
Usulan Jabatan Sipil di Polri juga dinilai sejalan dengan agenda reformasi kepolisian yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Sejak dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri terus menjalankan proses transformasi untuk menjadi institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Dalam konteks tersebut, Pigai menilai keterlibatan profesional sipil dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat reformasi kelembagaan.
Menurut dia, reformasi tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kemampuan operasional aparat kepolisian, tetapi juga menyangkut tata kelola organisasi yang efisien dan akuntabel.
Dengan adanya Jabatan Sipil di Polri, proses pengambilan keputusan administratif dan manajerial diharapkan menjadi lebih efektif serta berbasis kompetensi.
Ciptakan Keseimbangan dengan Institusi Sipil
Pigai juga menyoroti kondisi saat ini di mana anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki berbagai posisi strategis di kementerian maupun lembaga negara.
Karena itu, menurutnya, pembukaan Jabatan Sipil di Polri dapat menciptakan keseimbangan dalam hubungan antara institusi kepolisian dan unsur sipil dalam sistem pemerintahan.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” katanya.
Ia menilai pendekatan tersebut mencerminkan prinsip kesetaraan dan kolaborasi antarlembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
Pengisian Jabatan Harus Berdasarkan Kompetensi
Meski mengusulkan Jabatan Sipil di Polri, Pigai menegaskan bahwa proses pengisian jabatan tetap harus mengedepankan sistem merit.
Artinya, setiap individu yang akan menduduki posisi tertentu harus dipilih berdasarkan kemampuan, pengalaman, integritas, dan kompetensi yang dimiliki.
Menurutnya, sistem merit menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap jabatan strategis ditempati oleh orang yang paling tepat.
Melalui mekanisme tersebut, kualitas pelayanan publik dapat meningkat dan organisasi mampu bekerja lebih efektif dalam mencapai tujuan kelembagaan.
Selain itu, pendekatan berbasis merit juga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Peran Profesional Sipil dalam Transformasi Digital
Salah satu bidang yang dinilai berpotensi mendapatkan manfaat dari kebijakan Jabatan Sipil di Polri adalah transformasi digital.
Di era teknologi saat ini, institusi negara dituntut untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital yang cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Keahlian di bidang teknologi informasi, keamanan siber, manajemen data, dan pengembangan sistem digital menjadi kebutuhan penting dalam modernisasi organisasi.
Dengan melibatkan profesional sipil yang memiliki pengalaman di sektor tersebut, Polri dapat mempercepat berbagai program transformasi digital yang sedang dijalankan.
Revisi UU Polri Diminta Libatkan Publik
Selain mengusulkan pembukaan Jabatan Sipil di Polri, Kementerian HAM juga mendorong agar proses revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif.
Pigai menilai perubahan regulasi yang berkaitan dengan institusi strategis harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pihak yang perlu dilibatkan antara lain:
- Pemerintah
- DPR RI
- Akademisi
- Organisasi masyarakat sipil
- Pakar hukum
- Pengamat kepolisian
- Aktivis HAM
Dengan melibatkan banyak pihak, pembahasan revisi undang-undang diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan mampu menjawab tantangan masa depan.
Perkuat Akuntabilitas dan Penghormatan HAM
Menurut Pigai, tujuan utama dari usulan Jabatan Sipil di Polri bukan sekadar mengubah struktur organisasi.
Lebih dari itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” tegas Pigai.
Ia menilai reformasi kelembagaan harus berjalan beriringan dengan penguatan nilai-nilai demokrasi dan perlindungan hak warga negara.
Wacana yang Berpotensi Memicu Diskusi Publik
Usulan Jabatan Sipil di Polri diperkirakan akan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan revisi UU Polri ke depan.
Pendukung gagasan tersebut menilai keterlibatan profesional sipil dapat memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan efisiensi kelembagaan.
Di sisi lain, sejumlah pihak kemungkinan akan mengkaji lebih jauh batasan kewenangan, mekanisme rekrutmen, serta model pengawasan yang diperlukan apabila kebijakan tersebut diterapkan.
Meski demikian, usulan Jabatan Sipil di Polri menunjukkan adanya dorongan untuk terus memperbarui tata kelola institusi kepolisian agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus tetap menjaga prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan demokrasi dalam penyelenggaraan tugas negara.

