Prof Elia Embang Jadi Saksi Korupsi Pascasarjana UPR, PH Yetrie Tekankan Kewenangan Pencairan Dana
Ule.co.id – Prof Elia Embang Jadi Saksi Kasus Korupsi Pascasarjana UPR PH Yetrie Soroti Kewenangan Pencairan Dana menjadi sorotan utama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Rabu (9/9/2026). Mantan rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018‑2022, Prof. Dr. Andrie Elia Embang, S.E., M.Si., dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional Program Pascasarjana selama masa jabatannya.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Program Pascasarjana UPR, Prof. Yetrie Ludang, sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum menuduh adanya kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar akibat pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Pemeriksaan Prof. Elia diharapkan dapat mengungkap mekanisme alur dana, pembagian tugas antara direktur akademik dan pejabat perbendaharaan, serta prosedur pencairan yang melibatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dalam kesaksiannya, Prof. Elia menegaskan bahwa tanggung jawab utama Direktur Pascasarjana terletak pada aspek akademik, sedangkan pertanggungjawaban keuangan berada pada pejabat yang memiliki kewenangan di bidang perbendaharaan. Penjelasan ini disampaikan melalui penasihat hukum Prof. Yetrie, Ari Yunus, yang menekankan pentingnya memisahkan fungsi akademik dan keuangan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Ari Yunus menambahkan bahwa selama persidangan muncul nama Bapak Dapo atau Tahasak yang tidak tercantum dalam surat dakwaan maupun daftar saksi. “Kami meminta majelis untuk memeriksa keterangan pihak tersebut karena mereka memiliki otoritas dalam proses pencairan dana,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa permintaan ini bukan untuk menuduh, melainkan untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai siapa yang memiliki “tongkat” atau otoritas dalam mengeluarkan SP2D.
Penegakan hukum dalam kasus ini juga menyoroti prosedur internal universitas. Dokumen keputusan (SK) yang mengatur pembagian tugas antara Direktur Pascasarjana dan pejabat keuangan menjadi bukti penting untuk menilai apakah prosedur telah dijalankan sesuai regulasi. Ari menekankan bahwa dokumen tersebut harus dibuka secara transparan agar publik dapat memahami peran masing-masing pihak dalam pengelolaan anggaran.
Meski Prof. Elia tidak memberikan keterangan kepada media setelah persidangan, tim penasihat hukum Prof. Yetrie masih menyiapkan bukti-bukti tambahan. “Kami akan mengajukan bukti‑bukti yang perlu diklarifikasi, sehingga fakta kebenaran dapat terbuka,” kata Ari. Ia menolak membangun pembelaan semata‑mata untuk menguntungkan terdakwa, melainkan berupaya menampilkan seluruh fakta yang relevan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola keuangan di institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Pengawasan internal, peran auditor, serta koordinasi antara unit akademik dan keuangan menjadi titik kritis yang harus diperbaiki. Jika terbukti adanya kelalaian atau penyalahgunaan, selain sanksi pidana, institusi dapat dikenai sanksi administratif yang berdampak pada reputasi dan akreditasi.
Sidang perdana kasus ini pertama kali dilaksanakan pada 5 Agustus 2026, dan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi kunci. Dengan hadirnya Prof. Elia Embang sebagai saksi, proses hukum diharapkan dapat bergerak lebih cepat menuju putusan yang adil. Pengawasan yang ketat terhadap mekanisme pencairan dana dan penegakan akuntabilitas menjadi pelajaran penting bagi seluruh perguruan tinggi di tanah air.

