analitik

Raih WTP ke-12, Agustiar Sabran Tetap Minta Seluruh OPD Selesaikan Temuan BPK Kalteng

PALANGKA RAYA, Ule.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali mencatatkan prestasi dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-12 yang diraih secara berturut-turut sejak 2014.

Meski demikian, temuan BPK Kalteng tetap menjadi perhatian serius Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran. Ia menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus segera menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanpa menunggu batas waktu maksimal 60 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:
Soal B50, Agustiar Sabran Ingatkan Implementasi Tak Bisa Dilakukan Terburu-buru

Menurut Agustiar, mempertahankan opini WTP bukan berarti seluruh persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah telah selesai. Justru, temuan BPK Kalteng harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemprov Kalteng Kembali Pertahankan Opini WTP

Opini Wajar Tanpa Pengecualian diberikan BPK RI setelah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Keberhasilan mempertahankan opini tersebut menjadi yang ke-12 secara berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng pada Rabu (17/6/2026).

Meski memperoleh opini tertinggi dalam audit laporan keuangan, BPK RI masih mencatat sejumlah rekomendasi yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Agustiar Sabran Instruksikan OPD Bergerak Cepat

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Gubernur Agustiar Sabran langsung memberikan instruksi kepada Penjabat Sekretaris Daerah dan seluruh perangkat daerah agar segera menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK.

Ia meminta seluruh OPD tidak menunda penyelesaian hingga batas waktu 60 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Kepada Penjabat Sekretaris Daerah dan seluruh perangkat daerah agar segera menindaklanjuti temuan dari BPK RI sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak perlu menunggu 60 hari kerja, secepatnya dituntaskan. Baik temuan administrasi maupun pengembalian kerugian negara,” tegas Agustiar Sabran.

Instruksi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.

Temuan BPK Kalteng Harus Dituntaskan Secepatnya

Menurut Agustiar Sabran, temuan BPK Kalteng tidak boleh dipandang sebagai sekadar catatan administratif.

Sebaliknya, setiap rekomendasi harus menjadi bahan evaluasi agar sistem pengelolaan keuangan daerah semakin baik dari waktu ke waktu.

Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah aktif melakukan perbaikan, baik terhadap aspek administrasi maupun penyelesaian potensi kerugian negara apabila ditemukan dalam hasil pemeriksaan.

Selain itu, setiap OPD juga diminta menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut secara berkala sehingga proses penyelesaian dapat dipantau secara maksimal oleh pemerintah provinsi.

Pantun Khas Agustiar Sabran Kembali Disampaikan

Dalam kesempatan tersebut, Agustiar Sabran kembali menyampaikan pantun yang selama ini identik dengan gaya komunikasinya.

Baca juga:
Hari Jadi ke-24 Gubernur Kalteng Dorong Sinergi Menuju Murung Raya Emas 2030

“Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus,” ucap Agustiar.

Pantun tersebut menjadi penegasan bahwa percepatan penyelesaian rekomendasi hasil audit harus menjadi prioritas seluruh perangkat daerah.

Menurutnya, semakin cepat rekomendasi ditindaklanjuti, semakin cepat pula kualitas tata kelola pemerintahan dapat ditingkatkan.

WTP Bukan Sekadar Penghargaan

Gubernur menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian bukan sekadar penghargaan administratif.

Lebih dari itu, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah agar semakin profesional.

Menurut Agustiar, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal mempertahankan WTP, tetapi bagaimana memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efisien dan transparan untuk mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Agustiar Sabran juga menegaskan bahwa seluruh temuan BPK Kalteng akan menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui penyempurnaan sistem pengawasan, peningkatan akuntabilitas, serta penguatan pengendalian internal.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien sekaligus mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Komitmen Pertahankan Kepercayaan Publik

Keberhasilan meraih opini WTP selama 12 tahun berturut-turut menjadi indikator bahwa kualitas penyusunan laporan keuangan Pemprov Kalteng terus terjaga.

Namun, pemerintah daerah menilai capaian tersebut harus diiringi dengan komitmen kuat dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil audit.

Dengan percepatan tindak lanjut terhadap temuan BPK Kalteng, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap tata kelola keuangan daerah semakin baik, kepercayaan publik terhadap pemerintah terus meningkat, dan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *