Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Berbasis Jumlah Komisi DPR, Minimal 13 Kursi untuk Bentuk Fraksi

JAKARTA, Ule.co.id – Wacana baru terkait sistem kepartaian di parlemen kembali mengemuka. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak lagi semata berbasis persentase suara nasional, melainkan dikaitkan langsung dengan struktur kelembagaan DPR, khususnya jumlah komisi.

Dalam skema yang diajukan, setiap partai politik yang ingin memiliki fraksi di DPR RI setidaknya harus mengantongi jumlah kursi minimal setara dengan jumlah komisi yang ada. Saat ini, DPR memiliki 13 komisi, sehingga angka 13 kursi menjadi ambang batas yang diusulkan.

“Kalau kita mengacu pada jumlah komisi di DPR, maka seyogianya setiap partai memiliki minimal keterwakilan di setiap komisi. Itu berarti sekitar 13 kursi,” ujar Yusril usai menghadiri Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu.

Pendekatan ini, menurutnya, lebih rasional dari sisi fungsi kelembagaan. Dengan jumlah kursi yang memadai, partai politik dapat menempatkan wakilnya secara proporsional di seluruh komisi, sehingga kerja legislasi, pengawasan, dan anggaran dapat berjalan lebih efektif.

Namun, bagaimana dengan partai yang tidak mencapai angka tersebut? Yusril menawarkan opsi kompromi. Partai-partai dengan perolehan kursi di bawah ambang batas tetap dapat berpartisipasi melalui mekanisme penggabungan.

Mereka dapat membentuk fraksi gabungan dengan total kursi minimal 13, atau bergabung ke dalam fraksi partai lain yang lebih besar. Skema ini diklaim tetap menjaga prinsip representasi tanpa mengorbankan efisiensi kerja parlemen.

“Tidak ada suara yang hilang. Semua tetap terakomodasi, tetapi dalam format yang lebih fungsional,” katanya.

Yusril menekankan bahwa meskipun Indonesia menganut sistem pemilu proporsional, perlu ada penataan agar fragmentasi politik di parlemen tidak menghambat kinerja institusi. Terlalu banyak fraksi kecil kerap dinilai memperlambat proses pengambilan keputusan dan memperumit koordinasi politik.

Karena itu, ia mendorong revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk mengatur secara lebih tegas soal ambang batas ini. Selama ini, sejumlah aspek teknis terkait fraksi dan komisi masih diatur dalam tata tertib DPR, bukan dalam undang-undang.

“UU MD3 perlu diperbaiki agar bisa menjadi dasar penentuan threshold yang lebih jelas dan disepakati bersama,” ujarnya.

Secara politik, usulan ini berpotensi memicu perdebatan panjang. Di satu sisi, pendekatan berbasis jumlah komisi dianggap lebih operasional dan relevan dengan kebutuhan internal DPR. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa aturan ini bisa mempersempit peluang partai kecil untuk berdiri secara mandiri di parlemen.

Jika diadopsi, model ini akan menggeser logika parliamentary threshold dari sekadar angka elektoral menjadi kombinasi antara representasi politik dan kebutuhan institusional. Sebuah pendekatan yang, jika dirumuskan dengan cermat, bisa menjadi jalan tengah antara inklusivitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan.

Bola kini berada di ranah legislasi. Apakah usulan ini akan menjadi norma baru atau sekadar wacana, sangat bergantung pada dinamika politik dan kompromi antarpartai di Senayan. Satu hal yang pasti: diskursus soal ambang batas parlemen belum akan selesai dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *