Cara Registrasi Biometrik Kartu SIM dengan Face Recognition, Simak Langkah-Langkahnya
Ule.co.id – Cara registrasi biometrik kartu SIM resmi berubah mulai 1 Juli 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini mewajibkan penggunaan teknologi face recognition atau pengenalan wajah sebagai bagian dari proses aktivasi kartu SIM baru di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diterapkan setelah pemerintah bersama operator seluler menyelesaikan uji coba selama lima bulan. Selama periode tersebut, sekitar 1,7 juta registrasi biometrik berhasil dilakukan dengan waktu aktivasi rata-rata hanya sekitar satu menit.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XLSmart, hingga Smartfren telah siap menjalankan sistem baru tersebut secara nasional.
Mengapa Cara Registrasi Biometrik Kartu SIM Berubah?
Penerapan cara registrasi biometrik kartu SIM bertujuan meningkatkan keamanan identitas pelanggan sekaligus mengurangi penyalahgunaan nomor telepon untuk tindak kejahatan digital.
Dalam sistem baru ini, setiap calon pelanggan wajib memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan melakukan verifikasi biometrik melalui foto wajah atau selfie.
Sementara itu, pelanggan yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah tetap dapat melakukan registrasi menggunakan data Kartu Keluarga (KK). Namun, proses verifikasi wajah harus dilakukan oleh kepala keluarga yang tercantum dalam KK.
Cara Registrasi Biometrik Kartu SIM Telkomsel
Telkomsel menyediakan dua metode registrasi, yaitu melalui GraPARI atau secara mandiri melalui layanan online.
Untuk registrasi di GraPARI, pelanggan cukup membawa KTP dan petugas akan membantu seluruh proses verifikasi biometrik.
Sementara itu, registrasi mandiri dilakukan melalui halaman registrasi biometrik Telkomsel dengan langkah berikut:
- Masukkan NIK.
- Ikuti proses verifikasi identitas.
- Ambil foto selfie sesuai petunjuk sistem.
- Tunggu proses validasi hingga registrasi selesai.
Cara Registrasi Biometrik Kartu SIM Indosat dan Tri
Pelanggan Indosat maupun Tri dapat melakukan registrasi secara online melalui portal resmi operator.
Langkah-langkahnya meliputi:
- Masuk ke halaman registrasi Indosat.
- Pilih menu Registrasi Biometrik.
- Masukkan nomor Indosat atau Tri.
- Lakukan verifikasi menggunakan kode OTP.
- Masukkan empat digit terakhir nomor ICCID pada kartu SIM.
- Isi NIK.
- Lakukan verifikasi wajah melalui foto selfie.
Cara Registrasi Biometrik Kartu SIM XL dan Axis
Bagi pengguna XL maupun Axis, proses registrasi juga dilakukan secara daring melalui situs resmi XL.
Tahapan registrasinya sebagai berikut:
- Buka halaman registrasi XL.
- Pilih jenis kartu XL atau Axis.
- Verifikasi menggunakan OTP, PUK, atau empat digit terakhir ICCID.
- Masukkan nomor yang akan diregistrasi.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ambil foto selfie untuk proses verifikasi biometrik.
Cara Registrasi Biometrik Kartu SIM Smartfren
Pelanggan Smartfren dapat melakukan registrasi melalui portal aktivasi resmi perusahaan.
Langkahnya meliputi:
- Masuk ke halaman aktivasi Smartfren.
- Masukkan nomor Smartfren.
- Verifikasi menggunakan OTP atau PUK.
- Isi NIK.
- Ikuti petunjuk pengambilan foto selfie hingga proses selesai.
Registrasi Kini Lebih Aman dengan Face Recognition
Penerapan cara registrasi biometrik kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah diharapkan mampu meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi nasional.
Dengan sistem verifikasi biometrik, proses aktivasi nomor baru menjadi lebih cepat sekaligus memperkecil potensi penggunaan identitas palsu dalam registrasi kartu SIM. Mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru Telkomsel, Indosat, Tri, XL, Axis, hingga Smartfren diwajibkan mengikuti prosedur registrasi ini sebelum kartu SIM dapat digunakan.

