TikTok Batasi Akses Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ikuti Aturan Baru PP Tunas
Jakarta, Ule.co.id – TikTok menyatakan akan membatasi akses pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi terbaru pemerintah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam rangka perlindungan anak di ruang digital.
Dalam keterangan resminya, TikTok menegaskan bahwa platformnya diperuntukkan bagi pengguna berusia minimal 16 tahun, sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas.
“Kami menghormati arahan Komdigi yang menetapkan bahwa platform digital, termasuk TikTok, harus secara jelas diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas,” demikian pernyataan perusahaan, Selasa (14/4/2026).
Akun di Bawah 16 Tahun Berpotensi Dinonaktifkan
Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, TikTok menyebut akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun di Indonesia berpotensi dinonaktifkan.
Sebelum penonaktifan dilakukan, pengguna akan menerima notifikasi. Sementara itu, bagi pengguna yang sebenarnya telah berusia di atas 16 tahun namun terdampak kebijakan ini, TikTok menyediakan mekanisme banding melalui verifikasi usia.
Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian platform terhadap kebijakan nasional yang semakin ketat dalam mengatur akses anak terhadap layanan digital.
Penyesuaian Bertahap dan Evaluasi Mandiri
TikTok juga menyampaikan bahwa perusahaan akan terus melakukan penilaian mandiri terkait penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas.
Perusahaan mengklaim akan berkoordinasi erat dengan pemerintah untuk memastikan seluruh ketentuan dipatuhi secara bertahap, sembari memberikan pembaruan kepada komunitas pengguna.
Klaim Penguatan Sistem Keamanan
Dalam pernyataannya, TikTok mengungkapkan telah memiliki lebih dari 50 fitur pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang diaktifkan secara otomatis, khususnya untuk pengguna remaja.
Selain itu, moderasi konten juga terus diperkuat melalui pembaruan Panduan Komunitas guna menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Bagian dari Penertiban Platform Digital
PP Tunas resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026 dan menyasar sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap anak. Selain TikTok, platform lain yang masuk dalam pengawasan tahap awal antara lain Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, dan Roblox.
Dalam evaluasi terbaru, beberapa platform seperti Meta (Instagram, Facebook, Threads), X, dan Bigo Live dinyatakan telah sepenuhnya mematuhi regulasi tersebut.
Sementara itu, TikTok dan Roblox masih dalam kategori patuh sebagian, dan Google sebagai pemilik YouTube disebut belum menunjukkan langkah konkret untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Era Baru Regulasi Digital
Kebijakan pembatasan usia ini menandai fase baru dalam tata kelola platform digital di Indonesia, di mana aspek perlindungan anak menjadi prioritas utama.
Bagi pengguna, terutama generasi muda, perubahan ini bukan sekadar soal akses, tetapi juga penegasan bahwa ruang digital kini semakin diawasi—dan tidak lagi sepenuhnya bebas seperti dulu.

