Turki Setujui RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Jakarta, Ule.co.id – Parlemen Turki menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial. Kebijakan ini menjadi langkah terbaru pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap ruang digital, khususnya terkait perlindungan anak.
RUU tersebut kini tinggal menunggu persetujuan Presiden Recep Tayyip Erdoğan dalam waktu maksimal 15 hari sebelum resmi berlaku sebagai undang-undang.
Platform Wajib Verifikasi Usia dan Kontrol Orang Tua
Dalam regulasi baru ini, platform media sosial akan dibebani sejumlah kewajiban teknis. Di antaranya adalah penerapan sistem verifikasi usia yang lebih ketat, penyediaan fitur parental control, serta respons yang lebih cepat terhadap konten berbahaya.
Kewajiban ini pada dasarnya memindahkan sebagian tanggung jawab moderasi dari pengguna ke penyedia platform, sebuah pendekatan yang semakin umum dalam regulasi digital global.
Selain media sosial, gim daring juga masuk dalam cakupan aturan. Pengelola platform diwajibkan menerapkan pembatasan akses bagi pengguna di bawah umur.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari pembatasan bandwidth hingga denda.
Dipicu Insiden Kekerasan di Sekolah
RUU ini disusun dalam konteks meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak konten digital terhadap anak. Salah satu pemicunya adalah dua insiden penembakan mematikan di sekolah di Turki.
Pasca kejadian tersebut, aparat kepolisian menangkap 162 orang yang diduga menyebarkan rekaman tragedi di internet. Peristiwa ini memperkuat dorongan politik untuk memperketat regulasi ruang digital.
Sikap Keras Erdogan terhadap Media Sosial
Presiden Erdoğan sebelumnya telah menunjukkan sikap kritis terhadap platform digital global. Dalam pidato yang disiarkan secara nasional, ia bahkan menyebut media sosial sebagai “penimbun kotoran”.
Pernyataan ini mencerminkan posisi pemerintah yang melihat platform digital tidak hanya sebagai ruang komunikasi, tetapi juga sebagai sumber risiko sosial yang perlu dikendalikan.
Riwayat Ketegangan dengan Platform Digital
Turki bukan kali ini saja mengambil langkah keras terhadap perusahaan teknologi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah tercatat beberapa kali memblokir atau membatasi akses platform digital.
Pada 2024, akses Instagram sempat diblokir terkait sengketa konten yang berhubungan dengan Hamas, meski kemudian dipulihkan dalam waktu sekitar sepekan.
Masih di tahun yang sama, pemerintah juga melarang gim Roblox setelah muncul laporan konten yang dinilai tidak pantas bagi anak dan berpotensi mengeksploitasi pengguna muda.
Selain itu, platform X (sebelumnya Twitter) juga pernah diblokir sementara, termasuk setelah gempa besar pada 2023.
Bagian dari Tren Global
Langkah Turki ini sejalan dengan tren global yang mengarah pada pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.
Sejumlah negara Eropa seperti Yunani dan Austria telah lebih dulu memperkenalkan kebijakan serupa. Australia bahkan menjadi negara pertama yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.
Inggris saat ini juga tengah mengkaji regulasi yang lebih ketat, menandakan adanya pergeseran pendekatan dari self-regulation oleh platform menuju intervensi negara yang lebih kuat.
Implikasi: Perlindungan vs Kebebasan Digital
Kebijakan ini membuka perdebatan klasik antara perlindungan anak dan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Di satu sisi, pembatasan usia dapat mengurangi paparan konten berbahaya dan risiko eksploitasi. Namun di sisi lain, implementasi teknis seperti verifikasi usia menimbulkan pertanyaan terkait privasi dan keamanan data pengguna.
Efektivitas kebijakan ini juga akan sangat bergantung pada kemampuan platform dalam menerapkan sistem verifikasi yang akurat tanpa menciptakan celah baru.

