analitik

Kubu Lodewyk Pusung Gugat Kembali: Praperadilan Ketiga Diajukan ke Jakarta Selatan Setelah PN Jakpus Tolak

Ule.co.id – Kasus mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), lodewyk pusung, kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan yang diajukan untuk menantang tindakan penyitaan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Keputusan hakim tunggal M. Firman Akbar menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang menguji keabsahan upaya paksa tersebut, memaksa tim hukum lodewyk pusung menyiapkan langkah selanjutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut diambil pada Senin, 24 Agustus 2026, dan menegaskan bahwa perkara tidak dapat diproses di Jakarta Pusat karena wilayah yuridiksi yang lebih tepat berada di Jakarta Selatan. Hakim menolak eksepsi Kejaksaan Agung yang mengklaim tidak berwenang, namun pada saat bersamaan menolak seluruh permohonan praperadilan tanpa menilai substansi tuduhan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, atau penetapan tersangka terhadap lodewyk pusung.

Baca juga:
Andrie Yunus Surati Prabowo, Desak Peradilan Umum dan Pembentukan TGPF Independen

Pengacara lodewyk pusung, Jonky Hendry Mailuhuw, menegaskan bahwa keputusan ini tidak menghalangi mereka untuk mengajukan kembali permohonan praperadilan. “Kami akan segera berkonsultasi dengan klien dan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya setelah sidang. Jonky menambahkan bahwa dua upaya sebelumnya—satu di Jakarta Selatan dan satu lagi di Jakarta Pusat—sama-sama tidak menyentuh inti permohonan, yaitu pembatalan surat penetapan tersangka, penahanan, serta penyitaan barang bukti yang dianggap melanggar prosedur hukum.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola BGN pada tahun 2025-2026. Kejaksaan Agung telah menahan lodewyk pusung bersama enam tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Penyidikan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dari Mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di berbagai daerah, serta seorang supplier ompreng yang menjadi saksi kunci.

  • Dadan Hindayana – mantan Kepala BGN
  • Lodewyk Pusung – mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan
  • Sony Sonjaya – mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
  • Asep Yusuf Soemantri – pihak swasta
  • Trimanunggal Andri Mulyono – Komisaris PT Yasa Artha
  • Glory Harimas Sihombing – pihak swasta
  • LMI – Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN

Pemeriksaan saksi yang dilakukan Kejaksaan Agung pada 23 Juni 2026 mencakup enam orang, termasuk supplier ompreng, perwakilan SPPG dari Lampung Timur, Ciputat, Lebak, Cibadak, serta seorang karyawan swasta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses penyidikan berlangsung profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Menurut Jonky, tindakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan upaya paksa yang tidak sesuai prosedur. “Jika kami tidak mengajukan praperadilan, maka kami akan membiarkan ketidakbenaran terus berlanjut,” ujarnya tegas. Ia menambahkan bahwa permohonan praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan, melainkan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum mematuhi aturan yang berlaku.

Hakim Firman Akbar menilai bahwa lokasi pelaksanaan upaya paksa bukan faktor utama dalam menentukan kewenangan pengadilan. Menurutnya, objek praperadilan adalah keabsahan tindakan pejabat penegak hukum, bukan tempat terjadinya peristiwa. Oleh karena itu, domisili atau kedudukan pejabat yang melakukan tindakan menjadi dasar penentuan kewenangan pengadilan.

Baca juga:
Mensesneg Angkat Bicara Soal Surpres Pergantian Kapolri Hingga Isu Reshuffle, Istana Bantah Kabar Pergantian

Keputusan PN Jakarta Pusat ini membuka peluang bagi lodewyk pusung untuk mengajukan kembali permohonan praperadilan di Jakarta Selatan. Jika permohonan tersebut diterima, pengadilan di sana akan diminta menilai apakah penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk Pasal 603 dan 604 KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap pejabat publik. Jika pengadilan memutuskan bahwa tindakan Kejaksaan Agung melanggar prosedur, hal ini dapat memperkuat mekanisme kontrol terhadap penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.

Sementara itu, lodewyk pusung tetap berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, menunggu hasil proses hukum selanjutnya. Tim pembelaannya berharap bahwa proses praperadilan yang akan datang dapat mengembalikan hak-hak konstitusionalnya serta menegaskan keabsahan prosedur penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *