analitik

Pertalite Dibatasi: Mengapa Desil 9‑10 Bukan Patokan yang Tepat?

Ule.co.id – Pembelian pertalite dibatasi, tidak tepat pakai acuan desil 9-10 [titlebase] menjadi sorotan utama dalam kebijakan subsidi BBM yang akan diterapkan pemerintah. Rencana pembatasan ini menargetkan kelompok masyarakat yang berada pada desil 9 dan 10, namun banyak pihak menilai bahwa penggunaan desil sebagai acuan dapat menimbulkan kesalahan sasaran.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyoroti dua tantangan utama: akurasi data penerima subsidi dan mekanisme kontrol di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). “Ketepatan data sangat penting, karena kesalahan dapat menghasilkan inclusion error maupun exclusion error,” ujarnya dalam wawancara dengan media pada 24 Agustus 2026. Faisal menambahkan bahwa mekanisme barcode yang saat ini dipakai untuk mengidentifikasi pemilik hak subsidi masih rentan disalahgunakan, misalnya pemilik kendaraan yang tidak berhak dapat meminta sopir berhak mengisi BBM dengan barcode milik penerima subsidi.

Baca juga:
Mahakam surut biaya: Curhat warga imbas Mahakam surut, ongkos naik dari Rp 400 ribu jadi Rp 1 juta

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, juga menyuarakan keraguan. Ia setuju bahwa pembatasan Pertalite diperlukan untuk menyalurkan subsidi secara tepat, namun meragukan keefektifan sistem desil. “Desil 9‑10 belum tentu mencerminkan kemakmuran sejati, sehingga ada risiko exclusion error bagi kelompok miskin yang masih berada di atas batas desil tersebut,” kata Nailul.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan kebijakan ini dapat menghemat anggaran subsidi hingga 10 persen. Namun, Pakar Ekonomi Universitas Negeri Surabaya (UNS), Mulyanto, menekankan bahwa besaran penghematan sangat tergantung pada validitas data pengguna BBM subsidi, termasuk keakuratan sistem barcode. “Jika data tidak akurat, potensi kebocoran subsidi justru meningkat,” ujar Mulyanto.

Pembatasan juga akan dipertimbangkan berdasarkan jenis kendaraan, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menjelaskan bahwa jenis kendaraan dapat menjadi indikator desil pemiliknya. “Kita akan mengkaji jenis kendaraan sebagai acuan, karena biasanya tipe kendaraan mencerminkan tingkat kesejahteraan pemilik,” kata Airlangga dalam pernyataan resmi pada 21 Agustus 2026.

Berbagai skenario telah diidentifikasi oleh para pakar. Pertama, potensi perdagangan ilegal Pertalite, di mana penerima subsidi dapat menjual haknya kepada pihak yang tidak berhak. Kedua, risiko kebocoran akibat penggunaan barcode oleh orang lain, seperti contoh yang diungkap Faisal. Kedua skenario tersebut dapat mengurangi efektivitas kebijakan dan menurunkan daya beli masyarakat yang memang membutuhkan subsidi.

Baca juga:
Bumi Saham: IHSG Berpotensi Konsolidasi, Saham BUMI, ESSA hingga PSAB Jadi Rekomendasi

Untuk mengurangi risiko, beberapa usulan perbaikan muncul. Salah satunya adalah memperketat verifikasi data melalui integrasi data kependudukan, kepemilikan kendaraan, dan riwayat pengisian BBM. Selain itu, penggunaan teknologi QR code yang lebih aman dibandingkan barcode tradisional dapat menjadi alternatif. Pemerintah juga diperkirakan akan melakukan uji coba terbatas pada desil 10 sebelum memperluas ke desil 9.

Pengamat sosial menilai bahwa kebijakan ini harus diiringi dengan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. “Jika masyarakat tidak memahami alasan pembatasan, akan muncul protes dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah,” kata seorang analis kebijakan publik yang tidak disebutkan namanya.

Secara keseluruhan, meskipun tujuan utama pembatasan pertalite adalah meningkatkan efisiensi subsidi, penggunaan acuan desil 9‑10 dinilai kurang tepat oleh banyak ahli. Diperlukan kombinasi data yang lebih akurat, mekanisme kontrol yang kuat, serta pendekatan berbasis jenis kendaraan untuk memastikan subsidi tepat sasaran tanpa menimbulkan efek samping yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *