DPRD Kalteng Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Ule.co.id – DPRD Kalteng Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tegas menjadi sorotan utama dalam rapat pleno hari Selasa (1/9) di Palangka Raya, di mana Ketua DPRD Arton S. Dohong menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa upaya pemadaman di lapangan tidak cukup tanpa tindakan hukum yang menyertai, terutama bagi individu maupun oknum perusahaan yang memanfaatkan kebakaran untuk kepentingan ekonomi pribadi.
Arton S. Dohong menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pemadaman dan pencegahan. Ia menambahkan, “Kepada penegak hukum, Polda Kalteng dan jajarannya, tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” sambil menyoroti bahwa tindakan pembakaran yang merusak lingkungan tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, kebakaran hutan tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga mengganggu kualitas udara, menurunkan produktivitas pertanian, serta menimbulkan beban kesehatan bagi masyarakat setempat.
Karhutla yang terjadi akhir-akhir ini telah menimbulkan asap tebal yang menyebar ke wilayah perkotaan dan pedesaan. Warga melaporkan kesulitan bernapas, peningkatan kasus gangguan pernapasan, dan penurunan aktivitas ekonomi karena penutupan pasar tradisional serta gangguan transportasi. Dampak tersebut memperkuat argumen Arton bahwa perlindungan hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum.
Dalam konteks hukum, Ketua DPRD menegaskan bahwa setiap pelaku yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan harus diproses secara hukum seberat-beratnya. “Siapa pun oknum perusahaan atau individu yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan untuk kepentingan ekonomi pribadi, harus diproses secara hukum seberat-beratnya,” ujarnya. Ia menekankan bahwa hukuman yang tegas akan memberikan efek jera, sehingga potensi pelanggaran serupa dapat diminimalisir di masa depan.
Koordinasi lintas sektoral menjadi salah satu poin penting yang disorot dalam pernyataan DPRD. Arton menuntut sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan kawasan rawan kebakaran. Ia mengusulkan pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan patroli, pemantauan satelit, serta inspeksi lapangan secara berkala. Tim tersebut diharapkan dapat mendeteksi aktivitas pembakaran dini dan mengambil langkah pencegahan sebelum kebakaran meluas.
Selain penegakan hukum, DPRD Kalteng juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat tentang bahaya pembakaran hutan. Program sosialisasi yang melibatkan tokoh agama, pemuka masyarakat, dan LSM diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif akan konsekuensi lingkungan dan kesehatan yang timbul akibat karhutla. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dan mendukung upaya pencegahan.
Pengawasan terhadap lahan pertanian dan perkebunan juga menjadi fokus utama. DPRD mengusulkan penerapan sistem izin yang lebih ketat, termasuk verifikasi legalitas lahan sebelum melakukan pembukaan lahan atau penanaman. Sistem ini diharapkan dapat menutup celah yang sering dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pembakaran secara ilegal.
Dalam penutupannya, Arton S. Dohong menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu akan menjadi landasan utama dalam memerangi karhutla di Kalimantan Tengah. Ia menambahkan, “Kita tidak akan mentolerir keserakahan yang mengorbankan hak hidup sehat masyarakat Kalteng,” menandakan komitmen kuat DPRD untuk terus mengawal proses hukum hingga pelaku benar‑benar mendapat sanksi yang setimpal.

