DPR Desak Transparansi Proses Hukum ABK Fandi Kasus Sabu

Jakarta, ule.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menuntut agar proses hukum ABK Fandi Ramadhan, yang terancam hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan dua ton sabu, dijalankan secara transparan dan profesional. Desakan ini disampaikan untuk memastikan tidak ada “permainan” aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang sangat serius ini.

Fandi Ramadhan merupakan salah satu dari enam terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika dengan jumlah fantastis tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nasib seseorang dengan ancaman hukuman pidana mati.

Pentingnya Pengawasan dan Pemanggilan Aparat Penegak Hukum

Hasbiallah Ilyas menekankan pentingnya pemanggilan aparat penegak hukum terkait ke Gedung Parlemen Senayan. Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai jalannya perkara. Hal ini dianggap sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan terpenuhinya prinsip due process of law.

Mengingat Fandi menghadapi ancaman hukuman mati, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin bahwa seluruh proses, mulai dari penyidikan hingga persidangan, berlangsung secara objektif dan bebas dari segala bentuk kriminalisasi atau rekayasa. “Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa,” tegas Ilyas. Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, proses hukum harus ditegakkan sesuai aturan, namun jika ditemukan kejanggalan, negara wajib turun tangan untuk meluruskan.

BACA JUGA: Mahasiswa Unhan Bersyukur Jalani Program Pertukaran Pelajar UEA

Dukungan Pemberantasan Narkotika yang Berpegang pada Koridor Hukum

Legislator yang membidangi isu hukum ini menyatakan dukungannya penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika tanpa kompromi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus senantiasa berpijak pada koridor hukum yang berlaku dan selaras dengan semangat KUHP yang baru.

“Transparansi sangat penting karena kasus ini menyangkut konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang sangat serius. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai rasa keadilan itu sendiri,” ujar Hasbiallah. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa efektivitas penegakan hukum tidak boleh mengorbankan keadilan dan hak asasi manusia.

Rincian Kasus Penyelundupan Sabu Dua Ton

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa. Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan sabu 2 ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.

Daftar Terdakwa dan Barang Bukti

Para terdakwa meliputi empat warga negara Indonesia (WNI), yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita sangat besar, berupa 67 kardus berisi hampir dua ton narkotika jenis sabu (berat netto 1.995.139 gram). Narkotika tersebut dikemas dalam plastik teh China berwarna hijau.

Dasar Tuntutan dan Pertimbangan Jaksa

JPU, Gutirio Kurniawan, menyimpulkan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tuntutan pidana maksimal, yaitu hukuman mati, diajukan karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, merusak generasi bangsa, serta terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

Desakan Komisi III DPR RI untuk transparansi proses hukum ABK Fandi Ramadhan menunjukkan komitmen parlemen dalam mengawasi jalannya keadilan, terutama dalam kasus yang melibatkan ancaman hukuman mati dan sindikat narkotika berskala besar. Proses hukum yang adil, objektif, dan transparan adalah fundamental untuk menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas sistem peradilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *