Pledoi Haru Fandi Ramadhan: Tuntutan Mati Kasus Sabu 2 Ton
Batam, ULE.CO.ID – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Batam pada Senin (23/2/2026) sore, ketika Fandi Ramadhan (25), seorang anak buah kapal (ABK) dari Kapal Sea Dragon Terawan, membacakan nota pembelaannya (pledoi) di hadapan majelis hakim. Fandi, yang didakwa dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu, menuntut keadilan atas tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dengan suara bergetar dan diselimuti isak tangis, pemuda asal Medan, Sumatera Utara ini mengungkapkan bahwa ia hanyalah seorang ABK bagian mesin yang baru bergabung dan tidak memiliki wewenang atau keberanian untuk mempertanyakan situasi saat itu. Keterlibatannya dalam kasus besar ini, menurutnya, di luar kendali dan pengetahuannya.
Latar Belakang Hidup Fandi Ramadhan
Dalam pledoinya, Fandi Ramadhan menguraikan kisah hidupnya yang berasal dari keluarga nelayan prasejahtera. Ia merupakan putra sulung dari enam bersaudara, menjadi harapan utama bagi kedua orang tuanya yang gigih membiayai pendidikannya hingga jenjang perguruan tinggi.
Fandi berhasil menempuh pendidikan di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh. Untuk membiayai pendidikannya, orang tuanya bahkan rela menggadaikan rumah papan dan beratap reyot di pesisir Medan. Selama kuliah, Fandi juga berjuang dengan berjualan nasi goreng dari asrama ke asrama demi menyambung hidup.
BACA JUGA: KPK Sita Rp5 Miliar di Ciputat, Diduga Terkait Suap Kepabeanan
Awal Mula Menjadi ABK Kapal Sea Dragon Terawan
Setelah lulus pada tahun 2022 dengan ijazah pelayaran, Fandi Ramadhan mencoba peruntungan dengan mendaftar sebagai ABK kapal lintas negara, dengan satu tujuan mulia: mengubah nasib keluarganya dari kemiskinan. Ia menyerahkan dokumen persyaratan pelayaran kepada agen jasa tenaga kerja perkapalan.
Saat mendaftar untuk bekerja di Kapal Sea Dragon Terawan, Fandi dibantu orang tuanya dalam menyiapkan dokumen dan menyerahkannya kepada Kapten Hasiholan Samosir. Fandi menegaskan bahwa pada saat itu, tidak ada penjelasan mengenai kapal yang akan mengangkut barang terlarang, yaitu narkotika jenis sabu. Berbekal harapan besar dari keluarga, Fandi diterima bekerja dan harus berlayar ke luar negeri.
Insiden Penemuan Sabu 2 Ton dan Tuntutan Mati
Petaka menimpa Fandi pada 14 Mei 2025, ketika ia bersama lima ABK lainnya – Richard Halomoan, Lea Candra Samosir, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan – menaikkan barang ke Kapal Sea Dragon Terawan yang berlayar menuju Phuket, Thailand. Kapal itu kemudian ditemukan membawa hampir 2 ton sabu.
Dalam persidangan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (22/1/2026), Fandi Ramadhan yang didakwa sebagai bagian dari kru kapal pembawa sabu, kini menghadapi tuntutan hukuman mati. Fandi berulang kali menyatakan tidak memiliki hak, wewenang, keberanian, maupun pengalaman untuk menelaah situasi mengenai muatan ilegal yang dibawa kapal tersebut.
Permohonan Keadilan di Tengah Ancaman Hukuman Mati
Melalui pledoinya yang menyentuh, Fandi Ramadhan memohon keadilan kepada majelis hakim agar tidak dihukum mati atas peristiwa hukum yang menurutnya di luar kendalinya. Kisah perjuangan hidupnya dan keterpaksaan untuk bekerja di kapal lintas negara demi keluarga menjadi inti pembelaannya, berharap ada pertimbangan atas statusnya sebagai ABK yang mungkin tidak sepenuhnya menyadari muatan ilegal tersebut. Proses hukum ini terus berjalan, menguji batas keadilan bagi seorang pemuda yang hanya ingin mengubah nasib keluarganya.

