DPR Soroti Kejanggalan Tuntutan Mati ABK Narkoba 2 Ton Sabu
Jakarta, ule.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menyuarakan keprihatinannya atas putusan jaksa Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut pidana mati terhadap Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon. Fandi terlibat dalam kasus penyelundupan sabu seberat sekitar 2 ton. Martin menilai jaksa mengabaikan beberapa unsur penting yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam kasus tuntutan mati ABK narkoba ini.
ABK Bukan Pengendali Utama Kasus Narkoba
Martin Tumbelaka mengungkapkan, hasil pemantauannya menunjukkan bahwa Fandi Ramadan bukan merupakan sosok pengendali utama atau inisiator dalam jaringan penyelundupan narkoba tersebut. Dengan posisi dan perannya sebagai ABK, ia diyakini tidak memiliki otoritas maupun kapasitas untuk menolak barang haram dimuat ke kapal. “Apa yang terjadi di jaksa ini, ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa, kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan,” ujar Martin saat rapat dengan kuasa hukum Fandi Ramadan di kompleks parlemen Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Martin Tumbelaka dalam rapat Komisi III DPR RI bersama pengacara dan keluarga ABK kasus kapal bawa sabu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026), menekankan perlunya evaluasi menyeluruh.
Sorotan terhadap Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan jaksa, narasi yang disampaikan adalah Fandi “tidak memeriksa dan tidak menolak” barang haram tersebut. Namun, Martin berpendapat bahwa Fandi, dari posisinya, tidak memiliki kapasitas untuk menolak muatan tersebut dimuat di kapal. Anggota DPR tersebut menggarisbawahi bahwa hal-hal krusial ini seharusnya menjadi pertimbangan jaksa sebelum menjatuhkan tuntutan pidana mati kepada terdakwa.
Kekhawatiran Pemutusan Mata Rantai Penyelidikan
Lebih lanjut, Martin menyampaikan kekhawatiran serius bahwa tuntutan mati ABK narkoba ini justru berpotensi memutus mata rantai penyelidikan. Penegakan hukum seharusnya mengusut tuntas hingga ke pelaku utamanya. “Jangan-jangan dia bagian dari mereka untuk memutus mata rantai,” tutur Martin, menyatakan keheranannya atas tuntutan maksimal terhadap seorang ABK, sementara dalang utama kasus ini belum berhasil ditangkap.
Kejaksaan Tetap pada Tuntutan Mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, telah menegaskan akan tetap menuntut pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon Terawa, termasuk Fandi Ramadan. Pernyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan terhadap nota pembelaan (replik) terdakwa di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu, 25 Februari. JPU Muhammad Arfian secara lugas menyatakan, “Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026.”
Polemik seputar tuntutan mati ABK narkoba dalam kasus sabu 2 ton ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum narkotika di Indonesia. Perdebatan mengenai peran, otoritas terdakwa, dan potensi terputusnya rantai penyelidikan menjadi inti perhatian, baik dari pihak legislatif maupun publik, dalam upaya mewujudkan keadilan yang seimbang.

