analitik

Kejati Periksa 24 Saksi Internal KPU Kotim, Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Ule.co.idKejati Periksa 24 Saksi Internal KPU Kotim melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur. Penyidikan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana hibah sebesar Rp40 miliar yang berasal dari APBD Kotim, serta menimbulkan dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menelusuri alur penggunaan dana hibah sejak tahun 2023 hingga 2024. Total dana yang diterima KPU Kotim tercatat Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Pemeriksaan ini bertujuan mengidentifikasi apakah alokasi anggaran telah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya menjadi acuan.

Baca juga:
13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Peru, Investigasi Sedang Berlangsung

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa saksi yang dipanggil terdiri dari pegawai internal KPU Kotim serta penyedia jasa atau rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan. “Saksi yang dipanggil dari KPU itu sendiri, kemudian penyedia jasa yang dilanjutkan di kegiatan KPU,” ujar Dodik pada Kamis, 10 September 2026.

Agenda pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB pada Senin, 7 September 2026. Dari 26 orang yang dipanggil, hanya 24 saksi yang hadir. Dua saksi tidak dapat hadir karena satu orang sedang sakit dan satu lainnya berada di Jakarta. Pemeriksaan ini mencakup keterangan tentang alur anggaran, prosedur pengadaan, serta potensi praktik gratifikasi yang terjadi di lingkungan KPU Kotim.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka dengan inisial MR, W, JJ, MT, E, F, dan MHM. Ketujuh tersangka tersebut diduga terlibat dalam manipulasi anggaran, pengeluaran di luar RAB, serta praktik belanja fiktif, mark‑up, hingga cashback yang merugikan keuangan negara.

Hasil temuan sementara menunjukkan bahwa sebagian besar penggunaan dana hibah tidak didukung oleh dokumen NPHD yang sah. Selain itu, terdapat indikasi adanya kick back atau suap yang diberikan kepada komisioner KPU Kotim dan pihak terkait lainnya. Praktik tersebut mencakup pengeluaran yang tidak tercantum dalam RAB, penggunaan dana setelah tahapan kegiatan selesai, serta belanja fiktif yang menambah beban keuangan daerah.

Penghitungan kerugian negara masih berada dalam tahap verifikasi oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah. Meskipun belum ada angka final, perkiraan sementara menyebutkan potensi kerugian mencapai kurang lebih Rp10 miliar. Angka ini menjadi fokus utama penyidik untuk menilai dampak finansial dari dugaan penyimpangan tersebut.

Baca juga:
DKUKMPP Kotim Pastikan Akurasi Timbangan di Pasar dengan Uji Tera untuk Meningkatkan Kualitas

Kejati Kalteng berkomitmen melanjutkan pemeriksaan saksi secara menyeluruh guna mengungkap seluruh jaringan penyalahgunaan dana hibah. Penyidik menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama yang bersumber dari APBD, agar tidak terjadi kembali praktik korupsi serupa di masa depan.

Selain menindaklanjuti kasus ini, Kejari Kalteng juga mengingatkan semua pihak terkait untuk senantiasa mematuhi prosedur pengadaan yang telah ditetapkan. Keterbukaan informasi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mencegah penyimpangan anggaran serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Dengan adanya proses pemeriksaan yang intensif, diharapkan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim dapat terungkap secara tuntas, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi di daerah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan penggunaan dana hibah tepat sasaran untuk pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *