analitik

Fraksi PAN Pertanyakan SiLPA Rp 60 4 Miliar, Tuntut Transparansi Anggaran DPRD Palangka Raya

Ule.co.idFraksi PAN Pertanyakan SiLPA Rp 60 4 Miliar dalam rapat pleno DPRD Kota Palangka Raya, menyoroti sisa anggaran sebesar Rp 60,4 miliar yang dijadikan sumber pembiayaan perubahan APBD 2026. Juru Bicara Fraksi, Syaufwan Hadi, menegaskan pentingnya klarifikasi asal‑usul dana tersebut demi akuntabilitas publik.

Dalam pemandangan umum terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, Fraksi PAN menuntut Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan penjelasan terbuka mengenai komponen yang membentuk SiLPA. Angka Rp 60,4 miliar dianggap signifikan, namun belum jelas apakah berasal dari efisiensi atau program yang tidak terealisasi.

Baca juga:
Ratas di Hambalang, Prabowo Soroti Perlindungan Buruh dan Dorong Kampus Terlibat Langsung dalam Pembangunan

Pembahasan ini muncul bersamaan dengan data realisasi belanja daerah yang pada 31 Juli 2026 baru mencapai 40,46 persen. Angka tersebut menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penggunaan anggaran dan mengapa masih terdapat sisa dana yang begitu besar.

Fraksi PAN menekankan bahwa SiLPA bukan sekadar indikator keberhasilan penghematan. Jika sisa anggaran muncul karena program tidak berjalan, maka perlu diidentifikasi penyebabnya, baik faktor administratif, teknis, maupun kebijakan.

Syaufwan Hadi menambahkan, “Kami ingin melihat rincian komponen SiLPA, termasuk proyek‑proyek yang dibatalkan, alokasi yang tidak terpakai, serta upaya penghematan yang memang berhasil. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.”

Permintaan Fraksi PAN mencakup pembukaan dokumen anggaran secara rinci, termasuk laporan realisasi, perbandingan antara anggaran yang direncanakan dan yang terealisasi, serta penjelasan atas selisih yang menghasilkan SiLPA. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBD berikutnya.

Selain menuntut penjelasan, Fraksi PAN juga mengingatkan bahwa temuan terkait SiLPA harus dijadikan pelajaran bagi pemerintah daerah. Evaluasi menyeluruh dapat membantu mengoptimalkan alokasi dana untuk program pembangunan dan layanan publik yang lebih tepat sasaran.

Dalam konteks kebijakan fiskal, penggunaan SiLPA sebagai sumber pembiayaan perubahan anggaran harus mematuhi peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Fraksi PAN menegaskan bahwa setiap penambahan pendapatan harus melalui proses legislasi yang transparan.

Baca juga:
Bupati Mura Tekankan ASN Disiplin, Peringatkan yang Tak Patuh

Para anggota Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya peran DPRD sebagai pengawas anggaran. Mereka menegaskan bahwa fungsi pengawasan tidak hanya terbatas pada penyusunan anggaran, melainkan juga pada pemantauan pelaksanaan dan evaluasi hasilnya.

Sejumlah pihak masyarakat mengapresiasi langkah Fraksi PAN yang proaktif. Mereka berharap transparansi yang diminta dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan keuangan daerah.

Jika penjelasan pemerintah mengindikasikan bahwa SiLPA berasal dari efisiensi, Fraksi PAN meminta rincian bentuk efisiensi tersebut, termasuk penghematan biaya operasional atau restrukturisasi program. Sebaliknya, bila SiLPA disebabkan oleh program yang tidak terlaksana, maka penyebabnya harus diidentifikasi secara spesifik.

Setelah menerima Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, Fraksi PAN menyatakan akan melanjutkan pembahasan pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang ditetapkan. Mereka menekankan bahwa proses ini harus tetap terbuka, akuntabel, dan berlandaskan pada kepentingan publik.

Dengan menyoroti SiLPA Rp 60,4 miliar, Fraksi PAN berharap dapat mendorong perbaikan manajemen keuangan daerah, sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat Palangka Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *