Penangkapan Sabu Kapuas: Dua Pengedar Diamankan 98 Gram

Kuala Kapuas, ule.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil menggagalkan penangkapan sabu Kapuas dalam jumlah besar. Dua orang tersangka pengedar diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 98,16 gram bruto di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu. Kejadian ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah.

Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Korpri, Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kapuas Hulu berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba Polres Kapuas untuk melakukan penyelidikan.

Pada Jumat, 27 Februari, sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan Satresnarkoba Polres Kapuas bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku. Mereka adalah M (48), warga asal Samarinda, Kalimantan Timur, dan A (31), warga Desa Tumbang Sirat, Kecamatan Kapuas Hulu. Penangkapan dilakukan di lokasi yang telah diidentifikasi.

BACA JUGA: Penangkapan Koko Erwin: Bandar Narkoba Diringkus Bareskrim

Barang Bukti dan Peran Tersangka

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Sekretaris Desa Sei Hanyo, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Narkotika tersebut memiliki berat bruto total 98,16 gram dan ditemukan di dalam tas selempang hitam milik tersangka M.

Berdasarkan keterangan awal, tersangka A mengakui perannya sebagai pengantar barang haram tersebut kepada pemesan. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang mendukung kegiatan peredaran narkoba, meliputi:

  • Satu tas selempang warna hitam
  • Satu timbangan digital warna silver
  • Dua unit telepon genggam
  • Plastik hitam dan aluminium foil
  • Dua sendok sabu
  • Satu pak plastik klip kosong
  • Satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi
  • Uang tunai sebesar Rp7,5 juta

Semua barang bukti beserta kedua terduga pelaku telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil uji menggunakan alat tes General Screening Drugs menunjukkan adanya kandungan methamphetamine pada barang bukti sabu.

Ancaman Pidana dan Imbauan Masyarakat

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal-pasal ini menggarisbawahi keseriusan tindakan pidana yang dilakukan para pelaku dalam kasus peredaran narkoba.

Polres Kapuas terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika. Informasi dari warga sangat krusial dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika di Kabupaten Kapuas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *