analitik

Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Katingan Siapkan Langkah Lanjutan Anggaran Daerah

Ule.co.id – Raperda Perubahan APBD 2026 Sudah Disepakati pada rapat paripurna ke-14 DPRD Katingan, menandai pencapaian penting antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam proses penyusunan anggaran daerah tahun depan.

Pertemuan yang dilangsungkan di Gedung DPRD Katingan pada 10 September 2026 dihadiri oleh Wakil Bupati Katingan, Firdaus ST, yang mewakili kepala daerah serta membacakan pidato Bupati Saiful SPd MSi. Rapat tersebut merupakan bagian dari agenda Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

Baca juga:
Gubernur Kalteng Janjikan Rp5 Juta untuk Ungkap Pelaku Pembakar Lahan, Identitas Pelapor Dijamin Rahasia

Wakil Bupati menegaskan bahwa persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah merupakan langkah krusial untuk memastikan proses perubahan APBD berjalan sesuai tahapan peraturan perundang‑undangan. Ia menambahkan bahwa batas waktu penyelesaian Raperda Perubahan APBD 2026 adalah paling lambat 30 September 2026, sehingga kesepakatan yang tercapai pada 10 September memberikan ruang waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

Pemkab Katingan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja keras mereka dalam menyelesaikan rangkaian pembahasan. Proses tersebut meliputi rapat Badan Musyawarah, penyampaian pidato pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD, pemandangan umum fraksi‑fraksi, jawaban pemerintah daerah, rapat kerja pembahasan anggaran, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.

Seluruh tahapan ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembuatan kebijakan fiskal daerah. Setiap masukan, rekomendasi, catatan, serta pertanyaan yang diajukan oleh DPRD menjadi bahan penting untuk penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2026 sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

Setelah rapat selesai, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Katingan dan DPRD Katingan. Dokumen tersebut menegaskan bahwa semua rekomendasi yang telah dibahas akan ditindaklanjuti dalam penyusunan final Raperda, sehingga tidak ada ruang bagi interpretasi yang menyimpang dari keputusan kolektif.

Baca juga:
Deklarasi Sekolah Kebangsaan di SMAN 4 Muara Teweh, Kesbangpol Barito Utara Perkuat Nasionalisme Generasi Muda

Langkah selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2026 akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan. Evaluasi provinsi menjadi prasyarat penting sebelum raperda dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mengikat.

Dengan persetujuan bersama yang tercapai, Katingan berada pada posisi yang lebih kuat untuk mengoptimalkan alokasi anggaran, meningkatkan layanan publik, dan menegakkan prinsip transparansi fiskal. Proses ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyiapkan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *