Pajak Kendaraan: Relaksasi Jateng Bebaskan Denda, Dorong Kepatuhan, dan Tantang Opsen Nasional
Ule.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengumumkan kebijakan relaksasi signifikan yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor serta pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan, efektif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di provinsi dengan total lebih dari 17 juta unit, di mana sekitar 80 persen merupakan kendaraan roda dua.
Gubernur Ahmad Luthfi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 100.3.3.1/321 yang mengatur pembebasan sanksi administratif, termasuk denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya menurunkan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp 2,4 triliun pada tahun 2025, dengan total beban daerah sekitar Rp 3,3 triliun bila termasuk opsen kabupaten/kota.
Menurut data Bapenda, tingkat kepatuhan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) hanya 54 persen, artinya hampir setengah kendaraan tidak membayar pajak tepat waktu. Kebijakan pembebasan denda ditujukan untuk mengurangi beban wajib pajak, sementara pokok pajak tetap harus dibayar. “Denda dihapus, pokoknya tetap,” ujar Masrofi, menegaskan bahwa insentif ini diharapkan mendorong pemilik kendaraan, khususnya yang memiliki dua atau lebih unit, untuk melunasi kewajiban mereka.
Selain kebijakan relaksasi, Pemprov Jateng juga melanjutkan program insentif pajak 5 persen yang mulai diberlakukan sejak Februari 2026. Insentif ini dipadukan dengan program “Samsat Menyapa” yang diluncurkan oleh UPT Samsat OKU 1 Baturaja, di mana petugas turun ke jalan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Pendapatan Daerah, Jasa Raharja, dan Satlantas, serta memberikan souvenir dan helm bagi wajib pajak yang patuh.
Di tingkat nasional, kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor menjadi sorotan. Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, mengusulkan penghapusan opsen yang saat ini mencapai 66 persen dari pokok pajak, berargumen bahwa beban tambahan ini menurunkan motivasi masyarakat untuk membayar pajak. Musthofa menilai bahwa reformasi dalam Undang-Undang HKPD perlu dilakukan agar tidak menimbulkan problematika fiskal di daerah.
Sementara itu, sektor pembiayaan kendaraan bermotor juga mengalami perkembangan. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) menandatangani perjanjian dengan PT MNC Finance untuk membeli portofolio pembiayaan kendaraan roda empat senilai Rp 100 miliar. Transaksi ini, yang berlangsung selama 12 bulan, diharapkan memperluas eksposur bank bjb dalam ekosistem pembiayaan otomotif dan meningkatkan sinergi antara perbankan serta perusahaan pembiayaan.
Para pengamat menilai bahwa kombinasi kebijakan pembebasan denda, insentif pajak, serta upaya edukasi di lapangan dapat menciptakan iklim fiskal yang lebih sehat bagi sektor transportasi. Dengan mengurangi beban administratif, pemerintah daerah berupaya meningkatkan penerimaan pajak yang pada gilirannya akan dialokasikan kembali ke pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan di Jawa Tengah.
Namun, tantangan tetap ada. Opsen yang diterapkan oleh banyak kabupaten/kota masih menjadi beban tambahan bagi pemilik kendaraan, terutama bagi mereka yang memiliki lebih dari satu unit. Jika tidak ada penyesuaian kebijakan, potensi penurunan kepatuhan tetap tinggi, meski ada program relaksasi di tingkat provinsi.
Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta dukungan sektor swasta seperti bank bjb dan MNC Finance. Jika dikelola dengan baik, Jateng dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor tanpa memberatkan wajib pajak.

