Satgas PKH Bertindak Tegas, Tunggakan Denda PT AKT Rp4,2 Triliun

Jakarta, Ule.co.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan bahwa PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) belum memenuhi kewajiban pembayaran denda PT AKT sebesar Rp4,2 triliun. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Jakarta pada Senin (2/3), menegaskan bahwa perusahaan tersebut sama sekali belum melakukan pembayaran denda administratif, meskipun telah melalui proses pemanggilan dan verifikasi berdasarkan regulasi yang berlaku.

Barita Simanjuntak menyatakan Satgas PKH memiliki otoritas penuh untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi memastikan PT AKT menunaikan kewajibannya. Ia juga menegaskan bahwa Satgas tidak akan surut dalam menghadapi pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap operasional ilegal perusahaan pertambangan tersebut.

Latar Belakang Denda Administratif dan Pencabutan Izin

Langkah tegas ini diambil menyusul serangkaian pelanggaran yang dilakukan PT AKT. Sebelumnya, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang selama ini dijadikan area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Pengambilalihan lahan tersebut merupakan konsekuensi dari pencabutan izin operasional perusahaan, yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Pencabutan PKP2B PT AKT telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 pada 19 Oktober 2017. Keputusan ini didasari oleh temuan pelanggaran fundamental, di antaranya penggunaan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.

BACA JUGA: Bupati Barut Jamin Penyaluran Program KHBS Tepat Sasaran

Pelanggaran dan Operasi Ilegal yang Berlanjut

Meskipun izinnya telah dicabut sejak tahun 2017, hasil verifikasi Satgas PKH mengindikasikan bahwa PT AKT terbukti masih terus melakukan kegiatan penambangan. Operasi ilegal ini berlangsung hingga 15 Desember 2025 tanpa adanya pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait. Pelanggaran berulang ini menjadi dasar kuat bagi Satgas untuk menuntut pembayaran denda administratif dan mengambil tindakan lebih lanjut.

Komitmen Tegas Satgas PKH Melawan Mafia Pertambangan

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan komitmen lembaganya untuk menegakkan hukum. “Hukum bagi kami harus tegak. Karena untuk itulah satgas didirikan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Satgas akan terus mengejar kepatuhan hukum dari PT AKT, termasuk melalui proses hukum pidana, serta tidak akan terpengaruh oleh intervensi pihak-pihak atau pejabat yang diklaim mendukung operasional perusahaan.

Penegasan Kedaulatan Hukum dalam Sektor Pertambangan

Kasus denda PT AKT dan tindakan Satgas PKH ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan bertanggung jawab, demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak negara atas sumber daya alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *