Penyerahan Lahan PT AKT: Menhan RI Serahkan Ribuan Hektare
Palangka Raya, Ule.co.id – Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), secara resmi menyerahkan 1.699 hektare lahan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penyerahan lahan PT AKT ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Kronologi Kasus Korupsi PT AKT
Barita Simanjuntak, juru bicara Satgas PKH, menjelaskan bahwa lahan tersebut diserahkan karena telah ditetapkan sebagai sitaan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi. Tindakan ini menyusul penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH pada Desember 2025 lalu. Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sebelumnya telah menetapkan tersangka berinisial ST, yang diidentifikasi sebagai Beneficial Owner perusahaan tersebut, atas dugaan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Pedoman Penggunaan Gawai di Sekolah Kalteng: Bijak & Aman
Penegasan Tindakan Hukum dan Potensi Pengembangan Perkara
Barita Simanjuntak menegaskan bahwa penindakan hukum tidak akan berhenti pada kasus PT AKT saja. Pihaknya menyatakan akan terus menindak semua perusahaan lain yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. “Semua yang ilegal akan ditindak, namun yang legal akan dijaga, dilindungi, dan diproteksi,” ujarnya. Ia juga mengisyaratkan adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam pengembangan perkara ini, khususnya terkait dugaan keterlibatan penyelenggara negara yang saat ini masih didalami secara intensif.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Lingkup Investigasi
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah untuk mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait penegakan hukum. “Kami menghormati dan siap mendukung keputusan pemerintah pusat. Ini adalah proses hukum yang masih berjalan, dan kami akan hormati kewenangan pemerintah pusat,” kata Agustiar.
Dalam investigasi kasus penambangan ilegal PT AKT, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi berbeda. Titik-titik penggeledahan ini tersebar di beberapa provinsi, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Selain penetapan ST sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga telah mengungkap keterkaitan PT MCM dan PT AC dalam perkara ini.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial yang sangat signifikan, dengan jumlah pasti yang masih dalam proses perhitungan oleh auditor negara. Hingga kini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa, dan berbagai barang bukti berupa dokumen, data elektronik, serta alat berat telah berhasil diamankan. Untuk memastikan pemulihan kerugian negara, langkah pelacakan aset dan pemblokiran rekening atas nama ST, anggota keluarganya, serta pihak-pihak terafiliasi juga telah dilakukan.
Langkah penyerahan lahan PT AKT kepada Kejaksaan Agung RI menandai komitmen serius pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pertambangan dan kehutanan. Proses hukum yang transparan dan menyeluruh diharapkan dapat memberikan efek jera serta memulihkan kerugian negara akibat praktik ilegal.

