analitik

BPBD Banpres: BPBD Bantah Disebut Lambat Tangani Karhutla hingga Tak Dapat Banpres

Ule.co.id – BPBD Bantah Disebut Lambat Tangani Karhutla hingga Tak Dapat Banpres, ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi, pada Kamis (24/9/26) malam. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah kota tidak mengalami keterlambatan dalam menetapkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta tidak mengabaikan proses pengajuan bantuan Presiden (Banpres).

Sejak awal Juli 2026, Pemkot Palangka Raya telah resmi menetapkan status penanganan karhutla. Pada 28 Agustus 2026, status tersebut dinaikkan menjadi prioritas tinggi karena intensitas kebakaran yang semakin mengancam wilayah penduduk dan ekosistem. Penetapan ini dilakukan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Dinas Lingkungan Hidup setempat, sehingga tidak ada celah administratif yang menghambat respons cepat.

Baca juga:
Pemkab Kapuas Dukung Kehadiran Universitas Cahaya Bangsa untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
➜

Hendrikus menegaskan, “Jika ditanya kepada wartawan yang hadir di Pusdalops, mereka akan mendengar penjelasan langsung dari Kepala BNPB bahwa Palangka Raya tidak lambat menetapkan status, tidak menunda permohonan, dan memiliki dana yang memadai. Klaim sebaliknya tidak benar.” Pernyataan tegas ini muncul setelah sejumlah media lokal menyinggung bahwa kota tersebut lambat dalam menanggapi karhutla dan gagal memperoleh Banpres.

Proses pengajuan Banpres telah dilakukan berulang kali. Pada awal September 2026, Wali Kota Palangka Raya menyerahkan surat permohonan bantuan langsung kepada Menteri Kehutanan dalam kunjungan kerja ke wilayah Petuk Katimpun. Permohonan tersebut kemudian diulang ketika Menteri Kehutanan dan Kepala BNPB melakukan inspeksi lapangan di Pusdalops Palangka Raya. Selama inspeksi, Sekretaris Daerah menerima mandat resmi untuk menyampaikan kembali dokumen permohonan kepada Menteri, menandakan adanya keseriusan pemerintah kota dalam mengejar dukungan pusat.

Selain menunggu respons dari pusat, BPBD Palangka Raya juga mengoptimalkan sumber daya lokal. Tim operasional telah memperluas jaringan posko pemantauan, meningkatkan koordinasi dengan TNI‑AD, Polri, serta lembaga non‑pemerintah yang bergerak di bidang konservasi. Upaya ini mencakup penggunaan drone untuk pemetaan area terbakar, penyebaran tim penyuluhan kepada petani mengenai teknik pertanian ramah api, dan pendirian unit pemadam kebakaran khusus yang dilengkapi dengan kendaraan berkapasitas tinggi.

Baca juga:
Kronologi Nesa Scent Tenggelam di Kali Cisadane, Temannya Tidak Langsung Lapor: Sebuah Tragedi yang Menggemparkan
➜

Hendrikus menutup pernyataannya dengan harapan bahwa permohonan Banpres akan segera diproses oleh pemerintah pusat. “Kami terus berupaya mengakses dukungan nasional demi melindungi warga dan lingkungan. Penanganan karhutla bukan hanya tugas satu pihak, melainkan kerja sama lintas sektoral,” kata dia. Ia menegaskan bahwa BPBD tetap terbuka untuk dialog konstruktif dengan semua pemangku kepentingan demi mengurangi dampak kebakaran yang terus meluas.

Dengan latar belakang fakta-fakta tersebut, jelas bahwa tuduhan tentang keterlambatan penanganan karhutla serta kegagalan memperoleh Banpres tidak berdasar. Pemerintah Kota Palangka Raya telah menunjukkan komitmen kuat melalui penetapan status cepat, pengajuan berulang permohonan bantuan, serta upaya operasional yang intensif di lapangan. Selanjutnya, masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya penanggulangan dengan mematuhi protokol keamanan kebakaran dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *