Mantan Ketua BPK Jadi Saksi Ahli Meringankan di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Hadapi Dakwaan Rp2,18 Triliun
JAKARTA, Ule.co.id – Persidangan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan kembali bergulir dengan menghadirkan sosok penting: mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019–2022, Agung Firman Sampurna. Ia tampil sebagai ahli a de charge atau saksi yang diajukan untuk meringankan terdakwa, Nadiem Anwar Makarim.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, menjadi salah satu momen krusial dalam menguji konstruksi perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Agung Firman dalam keterangannya menegaskan bahwa ia mengenal Nadiem sebatas hubungan kedinasan saat keduanya sama-sama menjabat di institusi negara. Ia menepis adanya kedekatan personal.
“Saya mengenal beliau dalam kapasitas sebagai Mendikbudristek ketika saya menjabat Ketua BPK, tetapi tidak secara pribadi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Saat ini, Agung diketahui berprofesi sebagai akademisi di Fakultas Ilmu Administrasi Program Pascasarjana Universitas Indonesia, yang memperkuat posisinya sebagai ahli dalam aspek tata kelola dan kebijakan publik.
Sorotan pada Program Digitalisasi Pendidikan
Keterangan Agung berfokus pada program pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang berlangsung pada periode 2019–2022. Program ini sebelumnya digadang sebagai bagian dari transformasi digital sektor pendidikan nasional.
Namun di ruang sidang, program tersebut justru menjadi inti dakwaan. Jaksa penuntut umum menilai pengadaan tidak berjalan sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik dari sisi perencanaan maupun kebutuhan riil di lapangan.
Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Aliran Dana dan Dugaan Keuntungan Pribadi
Selain aspek kebijakan, perkara ini juga menyoroti dugaan aliran dana. Nadiem disebut menerima Rp809,59 miliar yang dikaitkan dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam berkas perkara, disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Fakta ini kemudian dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Konstruksi ini menjadi salah satu titik krusial yang akan diuji lebih lanjut di persidangan, terutama terkait pembuktian hubungan kausal antara kebijakan pengadaan dan dugaan keuntungan pribadi.
Keterlibatan Terdakwa Lain
Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Perkara mereka disidangkan secara terpisah, namun tetap berada dalam satu rangkaian kasus yang sama.
Ujian Pembuktian di Meja Hijau
Kehadiran Agung Firman sebagai ahli meringankan memberi dimensi baru dalam persidangan, khususnya dalam menilai apakah kebijakan pengadaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau sekadar kekeliruan administratif dalam tata kelola.
Dalam perkara korupsi berbasis kebijakan, garis batas antara diskresi pejabat dan penyalahgunaan wewenang sering kali menjadi area abu-abu. Di sinilah peran ahli menjadi signifikan untuk memberikan perspektif objektif berbasis prinsip administrasi negara dan audit keuangan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini mengatur ancaman pidana berat, termasuk hukuman penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya. Arah putusan nantinya akan sangat ditentukan oleh kekuatan pembuktian—apakah jaksa mampu mengonstruksi unsur pidana secara utuh, atau sebaliknya, pembelaan berhasil meruntuhkan tudingan sebagai kebijakan yang kriminalisasi.
Di titik ini, satu hal jelas: kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga ujian terhadap tata kelola program strategis nasional di era digital.

