KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Buru Aliran Dana Rp622 Miliar
JAKARTA, Ule.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat sejumlah pihak, termasuk pejabat dan pelaku usaha travel haji. Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dua tersangka yang dimaksud adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan kuota haji khusus yang kini menjadi sorotan penegak hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap para tersangka yang belum ditahan akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Tentu akan menjadwalkan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Secepatnya kami akan lakukan penjadwalan pemeriksaannya,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Diduga Terkait Pengelolaan Kuota dan Aliran Dana
KPK menduga kedua tersangka dari kalangan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tersebut terlibat dalam praktik pengelolaan atau penjualan kuota haji khusus. Tak hanya itu, penyidik juga tengah menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Arah penyidikan ini mengindikasikan bahwa kasus kuota haji tidak hanya berhenti pada aspek administratif, melainkan berpotensi melibatkan praktik korupsi yang terstruktur, termasuk kemungkinan adanya pertukaran kepentingan antara regulator dan pelaku usaha.
Perkara Bergulir Sejak 2025
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, dengan fokus pada dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Seiring berjalannya waktu, penyidikan berkembang dan menyeret sejumlah nama besar.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya kemudian ditahan pada Maret 2026, meski sempat terjadi perubahan status penahanan terhadap Yaqut sebelum akhirnya kembali ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Perkembangan signifikan terjadi setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar—angka yang menunjukkan skala dugaan korupsi yang tidak kecil.
Nilai kerugian ini menjadi dasar penting bagi KPK dalam memperluas penyidikan, termasuk menetapkan tersangka baru dari kalangan swasta.
Jaringan Kasus Kian Melebar
Penetapan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka pada 30 Maret 2026 memperlihatkan bahwa perkara ini terus berkembang. KPK tampak berupaya mengurai jaringan yang lebih luas, termasuk hubungan antara biro travel haji dan pengambil kebijakan.
Menariknya, pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dicekal ke luar negeri. Fakta ini menegaskan bahwa penyidikan KPK bergerak selektif berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
Fokus Berikutnya: Pemeriksaan dan Potensi Penahanan
Dengan rencana pemanggilan dalam waktu dekat, perhatian kini tertuju pada hasil pemeriksaan kedua tersangka baru tersebut. Tidak menutup kemungkinan, langkah ini akan membuka babak baru, termasuk potensi penahanan atau bahkan penambahan tersangka lain.
Kasus kuota haji ini menjadi salah satu ujian besar bagi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Di balik angka Rp622 miliar, ada pertanyaan publik yang lebih besar: sejauh mana sistem ini bisa dibenahi agar transparan dan bebas dari praktik rente?
KPK tampaknya belum selesai. Dan jika aliran dana benar-benar mengalir lintas aktor, maka perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi sektor keagamaan paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

