KPK Ungkap 91 Persen Pelaku Korupsi Didominasi Laki-laki, Ini Penjelasannya
JAKARTA, Ule.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan menarik sekaligus mengundang refleksi: mayoritas pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu selama lebih dari dua dekade terakhir didominasi laki-laki.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa berdasarkan data penindakan sejak 2004 hingga 2025, tercatat sebanyak 1.904 pelaku korupsi telah diproses.
“Dari jumlah tersebut, 91 persen atau 1.742 pelaku adalah laki-laki,” ujar Budi dalam keterangannya kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, pelaku perempuan tercatat sebanyak 162 orang atau sekitar sembilan persen dari total kasus yang ditangani.
Bukan Soal Gender, Tapi Sistem dan Akses
Meski data menunjukkan dominasi laki-laki, KPK menegaskan bahwa penegakan hukum tidak didasarkan pada jenis kelamin. Fokus utama tetap pada perbuatan pidana dan peran individu dalam praktik korupsi.
Fenomena ini, jika dibaca lebih dalam, kerap dikaitkan dengan struktur sosial dan distribusi kekuasaan. Posisi strategis di sektor politik, birokrasi, dan bisnis—yang historisnya lebih banyak diisi laki-laki—secara tidak langsung memengaruhi komposisi pelaku.
Artinya, semakin besar akses terhadap kekuasaan dan sumber daya, semakin besar pula peluang terlibat dalam praktik korupsi.
Namun KPK tidak berhenti pada statistik. Penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dengan menelusuri seluruh jaringan yang terlibat, termasuk aktor intelektual, perantara, hingga pihak yang menikmati hasil korupsi.
“KPK berkomitmen memberantas korupsi tanpa memandang jenis kelamin serta tidak hanya menyasar pelaku utama,” tegas Budi.
Strategi: Bongkar Jejaring, Bukan Hanya Pelaku
Dalam pendekatan penindakan, KPK mengedepankan strategi “follow the money” dan “follow the network”. Ini berarti, kasus tidak berhenti pada satu individu, tetapi diperluas hingga ke ekosistem yang memungkinkan praktik korupsi terjadi.
Pendekatan ini penting karena korupsi jarang berdiri sendiri. Ia biasanya melibatkan kolaborasi banyak pihak, baik di dalam maupun di luar institusi.
Dengan membongkar jejaring, KPK berharap dapat memutus mata rantai korupsi secara lebih efektif, bukan sekadar menangkap pelaku di permukaan.
Peran Publik Jadi Penentu
Di sisi lain, KPK menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat menjadi faktor krusial dalam mendeteksi dan mencegah praktik korupsi.
Budi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya,” ujarnya.
Untuk mempermudah pelaporan, KPK menyediakan sejumlah kanal resmi, antara lain:
- Whistleblower System (KWS) melalui situs kws.kpk.go.id
- Email: pengaduan@kpk.go.id
- Call center 198
- Laporan langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta
Alarm Sosial yang Perlu Dibaca Lebih Dalam
Data 91 persen ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan dari dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang lebih luas. Ia membuka ruang diskusi tentang distribusi kekuasaan, integritas, hingga sistem pengawasan di berbagai sektor.
Namun satu hal yang jelas: korupsi tidak mengenal gender. Siapa pun yang memiliki akses dan kesempatan, berpotensi terlibat jika sistem pengawasan lemah.
Karena itu, upaya pemberantasan korupsi ke depan tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pembenahan sistem, transparansi, dan penguatan budaya antikorupsi di seluruh lapisan masyarakat.
Dengan kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan partisipasi publik yang aktif, harapan untuk menekan angka korupsi—apa pun latar belakang pelakunya—masih terbuka lebar.

