KPK Periksa 55 Tenaga Alih Daya, Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Fadia Arafiq
JAKARTA, Ule.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan memanggil puluhan saksi dari berbagai instansi daerah. Sebanyak 55 tenaga alih daya atau outsourcing diperiksa untuk mengurai konstruksi perkara, khususnya terkait mekanisme pengadaan dan aliran dana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah.
“Pemeriksaan 55 saksi bertempat di Polres Pekalongan Kota,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis.
Saksi dari Berbagai OPD
Para saksi yang dipanggil berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Mereka merupakan tenaga alih daya yang bekerja di berbagai dinas strategis.
Di antaranya mencakup Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, KPK juga memeriksa tenaga outsourcing dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata, hingga Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja.
Tidak berhenti di situ, daftar saksi juga mencakup tenaga alih daya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.
KPK turut menggali keterangan dari tenaga alih daya yang bekerja di Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, serta dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Kraton dan RSUD Kajen.
Komposisi saksi yang luas ini mengindikasikan bahwa penyidik tengah memetakan pola pengadaan outsourcing lintas sektor—bukan kasus yang berdiri pada satu dinas saja.
OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang. Secara paralel, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
Sehari berselang, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk periode anggaran 2023–2026.
OTT ini menjadi yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang 2026, dan menarik perhatian karena berlangsung di bulan Ramadhan—periode yang biasanya relatif “tenang” dalam kalender operasi penindakan.
Dugaan Konflik Kepentingan
Konstruksi perkara yang diungkap KPK mengarah pada dugaan konflik kepentingan. Fadia disebut memfasilitasi perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
Skema ini, jika terbukti, masuk dalam kategori self-dealing—praktik di mana pejabat publik menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan entitas yang terafiliasi secara pribadi atau keluarga.
KPK menyebut total dana yang terkait dalam perkara ini mencapai Rp19 miliar.
Rinciannya cukup mencolok: sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya. Kemudian Rp2,3 miliar mengalir ke Direktur PT RNB, Rul Bayatun, yang juga disebut sebagai asisten rumah tangga (ART). Sementara Rp3 miliar lainnya merupakan dana tunai yang disebut belum didistribusikan.
Fokus Penyidikan: Pola dan Aliran Dana
Pemanggilan 55 tenaga alih daya ini memberi sinyal bahwa KPK tidak hanya mengejar aktor utama, tetapi juga berupaya membongkar keseluruhan ekosistem praktik korupsi yang terjadi.
Dalam kasus pengadaan berbasis outsourcing, peran tenaga alih daya seringkali berada di titik operasional—mulai dari administrasi, pelaksanaan kontrak, hingga distribusi pekerjaan. Kesaksian mereka dapat menjadi kunci untuk mengungkap apakah terjadi mark-up, pekerjaan fiktif, atau pengondisian pemenang tender.
Selain itu, penyidik kemungkinan besar juga menelusuri bagaimana kontrak-kontrak tersebut dijalankan di lapangan, serta sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain di luar tersangka utama.
Potensi Pengembangan Kasus
Meski saat ini Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal, skala kasus dan jumlah saksi yang diperiksa membuka peluang adanya pengembangan perkara.
Dalam praktik penegakan hukum KPK, status “tersangka tunggal” kerap bersifat dinamis, terutama jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Dengan spektrum OPD yang terlibat, penyidik memiliki ruang untuk menelusuri apakah ada peran pejabat lain, baik sebagai fasilitator maupun penerima manfaat.
Ujian Transparansi Pengadaan Daerah
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sistem pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah daerah. Skema outsourcing, yang seharusnya menjadi solusi efisiensi, justru kerap menjadi celah praktik korupsi jika tidak diawasi secara ketat.
Konflik kepentingan, pengondisian tender, hingga aliran dana tidak transparan menjadi pola yang berulang dalam berbagai kasus serupa.
Di titik ini, proses hukum terhadap Fadia Arafiq bukan hanya soal pertanggungjawaban individu, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen reformasi tata kelola pengadaan publik.
Menanti Langkah Lanjutan
Dengan pemeriksaan puluhan saksi yang kini berlangsung, publik menunggu langkah lanjutan KPK—baik berupa pendalaman konstruksi perkara maupun kemungkinan penetapan tersangka baru.
Jika alur pembuktian berjalan solid, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara korupsi daerah dengan eksposur besar di tahun 2026.
Satu hal yang jelas: semakin banyak simpul yang dibuka, semakin terlihat bahwa praktik korupsi dalam pengadaan bukan sekadar tindakan individu, melainkan bisa melibatkan jaringan yang lebih kompleks. Dan di situlah ujian sesungguhnya bagi penyidik KPK dimulai.

