Nekat Curi Mesin Traktor di Persawahan Kapuas, Petani 37 Tahun Ditangkap Polisi
KUALA KAPUAS, Ule.co.id – Kasus pencurian mesin traktor di wilayah persawahan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MF (37) ditangkap setelah diduga mencuri mesin diesel traktor tangan milik petani di kawasan Desa Bentuk Jaya A5, Kecamatan Dadahup.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut kini telah diamankan oleh jajaran Polsek Kapuas Murung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Murung IPDA Yus Ferdinanto mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Pelaku seorang pria berinisial MF (37) beserta barang buktinya telah diamankan petugas,” kata Yus Ferdinanto di Kuala Kapuas, Jumat.
Mesin Traktor Hilang Saat Diparkir di Sawah
Kasus pencurian mesin traktor tersebut bermula ketika korban menyadari mesin diesel traktor tangan miliknya hilang dari area persawahan Desa Bentuk Jaya A5.
Mesin yang hilang merupakan mesin diesel penggerak traktor tangan jenis Kubota Quick Seva G3000-2S yang sebelumnya masih terpasang pada badan traktor.
Menurut keterangan korban, mesin tersebut terakhir kali terlihat pada Minggu, 19 April, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu traktor selesai digunakan untuk membajak sawah dan kemudian diparkir di lokasi.
Namun keesokan harinya, saat korban kembali ke area persawahan, mesin penggerak traktor tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Akibat kejadian itu, korban kemudian melaporkan dugaan pencurian mesin traktor kepada pihak kepolisian.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kapuas Murung langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Petugas mengumpulkan sejumlah informasi dan keterangan saksi yang mengarah kepada seorang pria berinisial MF, warga Desa Warga Mulya B-1, Kecamatan Mantangai.
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, polisi bergerak melakukan penangkapan.
Pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, MF berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus pencurian mesin traktor yang sempat meresahkan para petani setempat.
Dua Orang Lain Turut Diamankan
Dalam proses pengembangan kasus, penyidik juga mengamankan dua pria lainnya berinisial MHD (27) dan HR (32).
Keduanya diketahui telah lebih dulu ditangkap dan ditahan dalam perkara berbeda.
Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan kedua orang tersebut dalam kasus yang sedang ditangani.
Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan peran masing-masing pihak.
Barang Bukti Disita Polisi
Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain:
- Satu unit mesin penggerak traktor Quick merek Kubota warna merah.
- Satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi AB 1963 RX.
Polisi menduga kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut hasil pencurian mesin traktor dari lokasi kejadian.
Barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan dan proses pembuktian di persidangan.
Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencurian yang dilakukan dengan keadaan tertentu yang memberatkan.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” ujar Yus Ferdinanto.
Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus pencurian mesin traktor tersebut.
Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang turut membantu atau terlibat dalam aksi pencurian itu, baik saat pengambilan mesin maupun proses pemindahan barang hasil curian.
Karena itu, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendalami berbagai temuan yang diperoleh selama penyelidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi para petani untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aset pertanian yang ditinggalkan di area persawahan, terutama peralatan bernilai tinggi seperti traktor dan mesin penggeraknya.

