Pupuk Bersubsidi di Kotim Diduga Disalahgunakan, Sopir Mengaku Dibayar Rp600 Ribu
SAMPIT, Ule.co.id – Dugaan penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Kotim kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kepolisian berhasil menggagalkan pengangkutan 80 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang diduga tidak disertai dokumen resmi penyaluran saat melintas di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua unit mobil pikap yang mengangkut sekitar 4 ton pupuk bersubsidi. Selain barang bukti, seorang terlapor berinisial M juga diamankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus Pupuk Bersubsidi di Kotim ini terungkap saat anggota Polsek Jaya Karya melaksanakan patroli rutin malam pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Berdasarkan laporan kepolisian, petugas memperoleh informasi mengenai adanya dua kendaraan yang diduga membawa pupuk bersubsidi pemerintah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di depan Markas Polsek Jaya Karya di Jalan Samuda-Ujung Pandaran, Kelurahan Samuda Kota.
Saat diperiksa, petugas menemukan dua unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih dengan nomor polisi KH 9231 PF dan KH 8229 FT.
Kedua kendaraan tersebut ternyata membawa puluhan karung pupuk bersubsidi.
Polisi Temukan 80 Karung Pupuk NPK Phonska
Dari hasil pemeriksaan, masing-masing kendaraan diketahui mengangkut 40 karung pupuk NPK Phonska bersubsidi dengan berat 50 kilogram per karung.
Total barang yang diamankan dalam kasus Pupuk Bersubsidi di Kotim ini mencapai:
- 80 karung pupuk NPK Phonska
- Berat total sekitar 4 ton
- Diangkut menggunakan dua kendaraan pikap
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengangkutan dan surat-surat yang menyertai barang tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan awal, pupuk yang diangkut tidak dilengkapi dokumen resmi penyaluran.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan dan surat-surat didapati pupuk tersebut tanpa adanya disertai D.O resmi dari pemerintah,” demikian isi laporan kepolisian.
Diduga Akan Dibawa ke Gudang di Sampit
Penyelidikan awal mengungkap bahwa pupuk tersebut berasal dari sebuah rumah milik warga berinisial M di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit.
Informasi yang diperoleh petugas menyebutkan bahwa pupuk tersebut semestinya diperuntukkan bagi kelompok tani di wilayah setempat.
Namun dalam perkembangannya, Pupuk Bersubsidi di Kotim tersebut diduga tidak diarahkan sesuai jalur distribusi yang seharusnya.
Petugas menduga pupuk akan dibawa menuju sebuah gudang yang berada di Jalan Kapten Mulyono, Perumahan Bumi Ayu, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dugaan perubahan tujuan pengiriman inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus penyelidikan kepolisian.
Sopir Mengaku Dijanjikan Upah Rp600 Ribu
Dalam pemeriksaan, dua sopir yang mengemudikan kendaraan tersebut turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Kedua sopir yang diketahui berinisial K dan M mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengangkut pupuk tersebut ke lokasi tujuan.
Mereka juga mengungkapkan bahwa akan menerima upah atas pekerjaan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan polisi, masing-masing kendaraan dijanjikan pembayaran sebesar Rp600 ribu.
“Dari pengakuan saksi/supir, akan dibayar sebesar Rp600 ribu masing-masing kendaraan oleh terlapor,” tulis laporan kepolisian.
Keterangan para sopir tersebut kini menjadi salah satu bahan pendalaman bagi penyidik untuk mengetahui lebih jauh dugaan pelanggaran dalam distribusi Pupuk Bersubsidi di Kotim.
Terlapor dan Barang Bukti Diamankan
Setelah melakukan pemeriksaan awal, petugas memutuskan mengamankan terlapor berinisial M beserta seluruh barang bukti.
Langkah tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan sekaligus memastikan alur distribusi pupuk yang sebenarnya.
Polisi juga masih mendalami berbagai kemungkinan terkait dugaan penyimpangan distribusi Pupuk Bersubsidi di Kotim, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengangkutan dan penyaluran.
Penyidik berupaya memastikan apakah pupuk tersebut memang dialokasikan untuk kelompok tani atau terdapat tujuan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Pupuk Bersubsidi Masuk Barang dalam Pengawasan
Pupuk bersubsidi merupakan komoditas yang berada dalam pengawasan pemerintah karena memiliki peran penting dalam mendukung sektor pertanian nasional.
Penyaluran pupuk bersubsidi harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari pendistribusian hingga penerima akhir.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan Pupuk Bersubsidi di Kotim dapat berimplikasi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Pemerintah selama ini terus berupaya memastikan pupuk bersubsidi dapat diterima oleh petani yang berhak sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
Polisi Terapkan Sejumlah Pasal
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan distribusi pupuk bersubsidi.
Di antaranya adalah:
- Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 mengenai penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.
- Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
- Pasal 6 Ayat (1) Huruf b juncto Pasal 1 Subke-3e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran distribusi Pupuk Bersubsidi di Kotim dipandang sebagai persoalan serius yang berpotensi merugikan petani dan mengganggu tata kelola penyaluran pupuk.
Polisi Masih Dalami Jalur Distribusi
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Fokus penyelidikan tidak hanya pada dokumen pengangkutan, tetapi juga mencakup asal-usul pupuk, jalur distribusi, tujuan pengiriman, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan barang tersebut.
Kasus Pupuk Bersubsidi di Kotim ini menjadi pengingat bahwa distribusi pupuk subsidi harus diawasi secara ketat agar bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan.
Dengan diamankannya 80 karung pupuk NPK Phonska atau sekitar 4 ton barang bukti, aparat berharap dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dan memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

